kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Bawa Daun Khat Seberat 8 Kg, Hasanuddin Divonis 17 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Desember 2019 11:15 WIB
Bawa Daun Khat Seberat 8 Kg, Hasanuddin Divonis 17 Tahun Penjara
mtc/ist
Hasanuddin (46) terdakwa kasus Kepemilikan narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg menjalani sidang putusan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019). Oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH, Hasanuddin diga
MATATELINGA, Medan: Hasanuddin (46) terdakwa kasus Kepemilikan narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg menjalani sidang putusan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).  Oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara SH MH, Hasanuddin diganjar pidana penjara selama 17 tahun penjara.






Dalam putusan majelis hakim Sri Wahyuni, terdakwa Hasanuddin terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Hasanuddin karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah di hukum,” ucap majelis hakim Sri Wahyuni SH MH.





Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Sani Sianturi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui pensihat hukumnya dari LBH Trisila cabang Tanjung Balai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi SH menyatakan Banding.

Sementara mengutip dakwaan JPU Sani Sianturi SH mengatakan bermula pada hari Jumat,(17/5)2019) sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan  Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai.

“Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk "eyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin.





Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan menyita barang kiriman yang baru terdakwa terima dari petugas kantor Pos berupa kardus yang berisikan daun tanaman khat seberat 8 kg.

“Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” kata JPU Sani. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru