Selasa, 28 April 2026 WIB

Tim Paus Polres Asahan Ciduk Dua Pelaku Narkoba yang Resahkan Warga

- Selasa, 29 Oktober 2019 10:36 WIB
Tim Paus Polres Asahan Ciduk Dua Pelaku Narkoba yang Resahkan Warga
mtc/ben
Dua orang lelaki pelaku tindak kejahatan narkotika yang sering meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, akhirnya dapat dibekuk tim PAUS Satres Narkoba Polres Asahan. Kedua pria itu dibekuk dari dua tempat yang berbeda, dengan barang bu
MATATELINGA, Asahan: Dua orang lelaki pelaku tindak kejahatan narkotika yang sering meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, akhirnya dapat dibekuk tim PAUS  Satres Narkoba Polres Asahan. Kedua pria itu dibekuk dari dua tempat yang berbeda, dengan barang bukti sebanyak 3,34 gram narkotika jenis sabhu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jum'at (25/10/2019) sekira pukul 23.30 Wib.


[adx]




Kapolres Asahan AKBP.FF.Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Antony Tarigan,SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penjual dan pengedar narkotika tersebut. 

Kedua tersangka yakni S alias Samiran (32) warga jalan Sawi lingkugan II kelurahan Siumbut umbut kisaran timur dengan barang bukti  narkotika jenis sabhu sebnayak 1,02 gram  dan 1 unit timbangan digital. Samiran dibekuk di jalan Sawi lingkungan II kelurahan Siumbut umbut Kisaran Timur Asahan.

"Dan tersangka JSRP alias Ramadana (27) warga dusun I desa Subur kecamatan Air Joman Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip sabu seberat 2,32 gram dan tersangka ini di bekuk di dusun I desa subur ecamatan Air Joman, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas ditangkapnya tersangka "S alias Sumiran," ucapnya  kepada matatelinga.com ,Selasa (29/10/2019).



[adx]




Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan juga mengakui bahwasanya peredaran gelap narkotika baik jenis sabhu, ganja maupun obat adiktif lainnya masih ada di wilayah Asahan ini, namun skalanya masih relatif kecil.

"Satres.Narkoba Polres Asahan  bersama tim PAUS yang melibatkan unsur masyarakat serta instansi terait lainnya telah berupaya melakukan tindakan preventif dalam penanggulangannya,"tegas Antony.


[adx]




Terhadap kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk dilakukan penyidikan agar dapat segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"terhadap tersangka nantinya dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,"pungkasnya. (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru