MATATELINGA, Sibolga: Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabhu berinisial AR ,25, warga Jalan Murai gang Rukun Kelurahan A.Manis Sibolga, Selasa (1/10/2019) sore
[adx]
Kasat Res.Narkoba Polres Sibolga Iptu Rudi HUJ Sitorus melalui Kasubbaghumas Polres Sibolga Iptu Ramadhan S kepada Matatelinga.com Rabu ( 2/10/2019) di Mapolres Sibolga membenarkan adanya penangkapan terhadap sseorang lelaki , terkait dengan tindak pidana kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dengan isi bunyi dari UU.RI.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang menginformasikan, ada seorang lelaki dengan ciri ciri yang telah diinformasikan masyarakat , sedang memiliki dan menyimpan serta memperdagangkan narkotika jenis sabhu di jalan Murai gang Rukun kelurahan A.Manis Sibolga, mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Sibolga langsung melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud, sebutnya.
[adx]
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran kecil yang disimpan dalam dompet warna hitam, dan barang bukti narkotika jenis sabhu setelah dilakukan penimbangan seberat 0,6 gram.
Dan dari hasil introgasi terhadap tersangka mengakui dan narkotika jenis sabhu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki yang tidak dikenal namanya warga lereng perbukitan jalan Murai Sibolga dengan cara membeli. Setelah narkotika tersebut diperolehnya akan dijual dalam bentuk paket hemat.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penanhanan di Mapolres Sibolga, dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya. (ben)