MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua orang pecandu narkotika sabu, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
[adx]
Keduanya, masing-masing berinisial FS ,34, warga Dusun II Gang Persatuan Desa Ujung Serdang Tanjung Morawa dan RAP ,18, warga Dusun III Gang Sehati Desa Ujung Serdang Tanjung Morawa.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat, sore di Jalan Jermal XV Kecamatan Denai.
"Saat itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
[adx]
Mendapatkan informasi ini, lanjut Yaqin, pihaknya pun kemudian melakukan pengecekan, dan melihat keduanya sedang berada didekat simpang Jalan Denai.
Namun menyadari adanya polisi yang datang, tersangka Risky lalu membuang sabu-sabu yang ada ditangannya. Akan tetapi, aksi Risky diketahui, sehingga ia disuruh memungut kembali narkotika yang dibuangnya tersebut.
[adx]
"Saat diinterograsi, keduanya mengakui bahwasanya sabu itu merupakan milik mereka. Sehingga, keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota," jelasnya.
Dari keduanya, Yaqin mengaku, petugas memperoleh barang bukti 1 paket kecil berisi sabu-sabu. Saat ini, lanjutnya, terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.