Senin, 27 April 2026 WIB

Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi di Disporasu Masih Dilengkapi

- Selasa, 17 September 2019 17:45 WIB
Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi di Disporasu Masih Dilengkapi
Hand Over
MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dispora Sumut. Polda Sumut menegaskan dalam waktu dekat berkas ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.




[adx]

"Belum, berkas dugaan korupsi Disporasu masih kita proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (17/9/2019).

Rony menjelaskan pihaknya belum pernah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Sujamrat dan rekanan Direktur PT RMJ, Junaedi ke pihak kejaksaan.

"Kalau sudah rampung, secepatnya kita limpahkan ke jaksa," tandas Rony. 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Propsu yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi sebagai tersangka.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu mengatakan, tersangka Junaedi ikut serta bersama tersangka Ir Sujamrat Amru MM selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Disporasu yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.




[adx]

"Jadi, hingga kini sudah dua orang yang kita lakukan penahanan, yakni Ir Sujamrat Amro MM dan Direktur PT Rian Makmur Jaya, Junaedi," sebut Hartono.

PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp 4.797.700.000.- ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey. 



[adx]

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ;  188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari
2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru