MATATELINGA - Asahan : Pemerintah Kabupate Asahan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi terus digalakan untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Asahan, seperti halnya papan reklame maupun billboard yang terpampang di dalam kota Kisaran maupun tempat tempat lain di wilayah Pemerintahan Kabupaten Asahan tidak memiliki perizinan dan tidak membayar restribusi ke Pemerintah Kabupaten Asahan, dalam waktu dekat akan segera ditertibkan serta terancam akan diturunkan secara paksa karena dianggap sebagai papan reklame liar.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan drs.H.Mahendra,MM saat sidak lapangan, Kamis (5/9/2019).
[adx]
Mahendra mengatakan papan reklame yang terpasang di wilayah pemerintahan Asahan dan tidak membayar restribusi ataupun pajak , akan segera diturunkan secara paksa.
"Kami akan memberikan tenggang waktu selama sepekan terhitung dari tanggal dan hari kami melakukan sidak ini, dan dalam tenggang waktu tersebut pihak pemilik papan reklame ataupun billboard tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kami melalui Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) selaku pengaman dan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah akan melakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.
Upaya ini, kata Mahendra dilakukan mengingat banyaknya papan reklame yang terpasang ditengarai tidak membayar retrebusi atau pajak ke Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga selain keberadaan papan tersebut membuat wajah kota Kisaran.
Banyaknya papan reklame tak berizin dan tak bayar retribusi, tandas Mahendra menjadikan Asahan semakin tidak tertata dengan baik, dan yang lebih ironisnya PAD yang diterima dari sektor ini tidak sebanding dengan jumlah papan reklame di lapangan. (ben)