MATATELINGA, Asahan: Seorang pengedar sabu berinisial AS alias Riko (37) warga lingkungan VI desa Pulau Bandring kecamatan Pulau Bandring Asahan, dibekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 21.30 wib. Pemuda ini dibekuk saat sedang menanti kedatangan calon pembeli sabu di salah satu bengkel milik warga di jalan Pepaya lingkungan VI desa Pulau Bandring kecamatan Pulau Bandring Asahan.
[adx]
Kasat.Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Antony Tarigan membenarkan adanya penangkapan ini. Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya pengaduan masyarakat (dumas), yang langsung ditindak lanjuti oleh opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan.
"Tersangka dapat dibekuk saat berada di areal perbengkelan milik warga yang berada di jslan Pepaya lingkungan VI desa Pulau Bandring Asahan sedang menunggu calon pembeli yang sebelumnya sudah melakukan kesepakatan melalui jaringan selular,"ucapnya kepada matatelinga.com, Kamis (29/8/2019)
AKP.Antony Tarigan juga mengatakan dari hasil pengakapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam tas sandang warna abu abu, dan 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam dompet tersangka dan kesemuanya setelah dilakukan penimbangan seberat 50,8 gram.
[adx]
Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan bisnis narkoba serta 1 unit sepeda motor Mio Sporty tanpa plat nomor polisi.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa semua barang bukti tersebut diakui miliknya dan akan diperjual belikan kepada pelanggannya, dan barang bukti rersebut didapat dari seseorang yang telah kami lidik sebelumnya," urai Anthony..
Tersangka sempat membuang tas sandang saat lari dari kejaran opsnal Sat.Res.Narkoba dilapangan.
"Saat ini terhadap tersangka sudah berada di Sel Tahan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (mtc/ben)