MATATELINGA, Torgamba: Polsek Torgamba berhasil menangkap tersangka pembacokan pasangan suami istri di Pasar III, Dusun Pasar III C, Desa Persiapan Sumberjo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Pelaku berinisial MAS alias Agus (31) diringkus tak lama usai melakukan pembacokan itu.
Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi mengatakan, tersangka yang merupakan kerabat kedua korban ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tempel Teluk Panji, Kecamatan Torgamba sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dia hanya pasrah saat diamankan," kata Mulyadi, Jumat (23/8/2019).
Mulyadi menjelaskan bahwa korban Mistiono (33) dan Istrinya, Fitriani menjadi korban pembacokan seorang maling yang beraksi di rumah korban pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Pasangan suami istri tersebut terluka setelah mencoba mempertahankan sepeda motornya yang hendak dilarikan pelaku.
Saat itu, Fitriani terbangun pada pukul 05.30 WIB dan melihat pintu ruang tamu dan dapur dalam kondisi terbuka. Saat menghidupkan lampu dia mendapati sepeda motornya, honda Supra 125 BK 2807 YAE telah hilang.
Fitriani kemudian membangunkan suaminya, Mistiono. Setelah bangun, suaminya langsung ke dapur dan dilihatnya sepeda motornya sudah ada di luar. Saat mau diambil, muncul pelaku kemudian terjadi pergumulan dan masing-masing terkena bacok.
Korban terkena sabetan parang saat mencoba mendorong pelaku. Pada saat itu, Fitriani berteriak memanggil warga yang kemudian berdatangan.
Namun, tersangka keburu melarikan diri. Karena Mistiono alami pendarahan akibat luka, ia lantas dibawa warga ke IGD RS Nuraini di Kotapinang untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mengalami luka bacokan pada kepala, lengan, dada, perut, dan paha. Bahkan, Fitriani juga terkena bacokan pada bagian tangan," bebernya
Lebih lanjut, Kapolsek Torgamba mengungkapkan bahwa tersangka mengaku dendam dengan abang iparnya, karena tersangka bercerai dengan istrinya akibat hasutan korban, Mistiono.
"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini berada di dalam sel tahanan Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melukai dua korban sekaligus yang tak lain adalah keluarganya," pungkas Mulyadi. (mtc/fae)