MATATELINGA, Asahan: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis ganja. Satu diantaranya merupakan eks prajurit TNI.
Kedua pelaku yang diringkus yakni, PP alias Parlin (49) eks Prajurit TNI warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara ini dan FA alias Dedek (29).
[adx]
"Dua tersangka ini ditangkap Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi diduga ganja 700 gram," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kamis (1/8/2019).
Dua sindikat pengedar narkotika itu ditangkap di kediaman Parlin. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi dari warga yang resah dengan aktivitasnya. Penyelidikan serta penangkapan pun dilakukan. Barang bukti ganja ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
[adx]
"Dari tangan tersangka Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin meengakui bahwa ganja itu miliknya," bebernya AKP Antoni.
Ganja kering itu, dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. ia membeli ganja kering itu seharga Rp 600 ribu per kilo gram.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Asahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(mtc/ben)