MATATELINGA, Medan: Feri Syah Reza alias Feri (24), hanya tertunduk lesu usai mendengar tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan JPU Jumini SH terhadap dirinya. Warga Jalan Aman Delitua Desa Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang dinilai bersalah dalam kasus kepemilikan 2 Kg Sabu.
JPU Jumini menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Syah Reza alias Feri dengan hukuman 18 tahun penjara," sebut jaksa Jumini SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH MH, Kamis (1/8).
Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa Jumini juga membebankan kepada terdakwa Feri dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 10 bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan jaksa Jumini, terdakwa Feri Syah Reza alias Reza ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu 24 Februari 2019 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Penangkapan itu berawal saat anggota Kepolisian Polda Sumut yakni Yudha Nasution SH dan Riyan Pranata mendapat informasi mengenai adanya penjualan sabu-sabu yang bisa menyediakan dengan jumlah besar. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.
Petugas yang menyamar memesan 2 Kg sabu kepada Dony Daulay (belum tertangkap) dengan harga yang disepakati Rp550 juta per kilonya.
Transaksi sabu tersebut nantinya akan dibayarkan uang pangkal secara Cash Rp550 juta sedangkan sisanya akan ditransfer melalui Bank.
Menanggapi hal tersebut Dony untuk menyuruh pembeli menunggu dan akan menghubungi kembali.
Pada hari Minggu 24 Februari 2019 sekira pukul 08.00 Wib. Dony menghubungi pembeli menerangkan bahwa sabu pesanan sebanyak 2 Kg sudah ada sesuai dengan pesanan dengan harga yang telah disepakati.
Kemudian Dony menghubungi terdakwa Feri dan menyuruh untuk bertemu langsung dengan pembeli di Km 19 Binjai.
Singkat cerita, saat transaksi berlangsung dan memperlihatkan sabu seberat 2 Kg sesuai pesanan ketika terdakwa Feri menyerahkan sabu itu kepada pembeli. Sang pembeli ternyata polisi yang menyamar dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Feri.
Selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.(mtc/fae)