MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara meringkus dua orang warga negara Malaysia karena menyeludupkan 6 kg sabu ke Sumut melalui jalur laut.
[adx]
"Keduanya yaitu YBL (55) dan OCP (56) diamankan di tengah Laut Perairan Utara Gesong Siguragura, Serdangbedagai pada 1 Juli kemarin," ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (9/7).
Kedua warga negara asing itu ditangkap saat sedang membawa 6 kg sabu dengan menggunakan speed boat. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seorang warga negara Indonesia di perairan itu.
"Sabu itu dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perinah MR X yang berada di sana, " terang Atrial.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas mengamankan 3 warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Lantas pada Jumat (5/7) , petugas BNN melakukan control delivery untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut.
Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut.
"Dia mengaku diupah satu juta rupiah perbungkus untuk mengambil sabu itu," sebut Atrial.
Tak lama, istri AV datang ke penginapan itu. Wanita berinisial RS itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.
[adx]
Kemudian tak lama setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba pada Sabtu (6/7).
"Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu," terang Atrial.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati," tukas Atrial. (mtc/fae)