Rabu, 29 April 2026 WIB

Mencuri Mobil, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Redaksi - Senin, 08 Juli 2019 23:05 WIB
Mencuri Mobil, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan:   Disenyalir sindikat pencurian kenderaan roda empat, satu dari tiga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh Sat Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal,Senin (8/7/2019). Pasalnya, Saat dilakukan pengkapan memberikan perlawanan

[adx]

Selanjutnya tersangka OS ,39, warga Tanjung Anom Pancur Batu dengan mngalami luka tembak dibagian betisnya, langsung diboyong ke RS Bhyangkari Poldasu JalanKH Wahid Hasyim Medan, guna mendapat perawatan. Sedangkan dua rekannya DP ,32, warga Sunggal dan AH ,38, warga Binjai serta barang buktinya Kunci T, satu unit mobil Toyota BK 1171 EG dan uang tunai Rp 25000;
.diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting mengatakan para tersangka berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan.



"Awalnya korban, Budi Bakti ,59, warga Polonia, datang ke rumah saudaranya di Jalan Besar Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, dengan mengendarai mobil pickup L300 warna hitam BK 8586 CU. Setelah berkunjung , hendak pulang dan mengetahui jika mobilnya sudah raib," sebutnya.

Tambah Yasir, korban sempat bertanya kepada warga sekitar tentang kejadian tersebut, namun tak ada yang mengetahuinya, lantaran tak terima korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dengan bukti laporan nomor : LP/962/K/VI/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 10 Juni 2019.

[adx]

"Setelah kita terima laporan dari korban, kita langsung turunkan anggota untuk menyelidiki kasus tersebut," akunya.

Setelah melakukan penyelidikan mengatahui pelakunya hingga dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka OS. "Saat diamankan tersangka berusaha melawan petugas sehingga kita terpaksa menembak kakinya,"sebutnya.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan keterangan tersangka OS, dan berhasil meringkus rekan pelaku.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seberat-beratnya 7 (tujuh) Tahun," diakhir paparannya di Polsek Medan Sunggal.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru