MATATELINGA, Medan : Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut menolak beberapa point terhadap keputusan Permenhub 118 yang akan di sahkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Oraski Sumut, David Bangar Siagian. Ia mengatakan mendukung penuh keputusan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Namun ada beberapa point yang kami nilai tidak mendukung para driver-driver taxol," ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Pemberlakuan PM 118, lanjutnya sesuai dengan apa yang tercatat dan tertulis dalam regulasi tersebut (tdk lagi menggunakan pm 88 thn 2018 krn pedoman teknis cara mengurus perizinan OSS ini masih menggunakan aturan lama dalam PM 108).
"Oleh karena itu Oraski meminta pemberlakuan PM 118 ini tidak mengedepankan penegakan hukum namun lebih mengedepankan edukasi terhadap driver online untuk segera mengurus perizinan," terangnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya meminta aplikator tunduk dan patuh terhadap regulasi PM 118 dan tidak melanggar pasal-pasal yg ada di dalamnya terutama mengenai tarif bawah, moratorium penerimaan driver baru, kuota, dan tata cara memberikan sangsi suspend terhadap mitranya.
"Aplikator juga 'TIDAK' mengarahkan mitranya untuk ikut menjadi anggota koperasi yang selama ini bekerjasama dengan aplikator namun membebaskan mitranya ingin memilih bergabung ke badan hukum yang mana atau jika ingin mengurus perizinan melalui UMKM di berikan perlindungan terhadap hak-haknya tanpa ada unsur paksaan," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan dapat memberikan tenggat waktu bagi driver online untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru, sehingga dapat mengurus perizinan, seperti usia kendaraan, plat nomor daerah dan SIM A Umum.
"Kita berharap pemerintah dapat mengerti kebijakan ini, sehingga para driver yang mencari nafkah tidak terbebani lagi," tandasnya.