Senin, 27 April 2026 WIB

Imigrasi Medan Menuju WBBM, Praktik Curang dan Korup Harus Ditinggalkan

- Rabu, 12 Juni 2019 18:00 WIB
Imigrasi Medan Menuju WBBM, Praktik Curang dan Korup Harus Ditinggalkan
Hand Over
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (kanan) dan perwakilan BPS Sumut, Masta Juwita Gurning, saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Klas I TPI Medan dan jajaran Kemenkumham Sumut, di aula kantor tersebut, Selasa (11/6).
MATATELINGA, Medan: Dalam mewujudkan peningkatan indeks persepsi korupsi dan kepuasan masyarakat menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), penyelenggara pelayanan publik harus mengedepankan tiga sasaran reformasi birokrasi. Sasaran tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010.


Tiga sasaran reformasi birokrasi itu yakni pertama, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ketiga, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakannya saat memberi pembekalan kepada satuan kerja (Satker) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera utara, dengan tema 'Penguatan Satker WBK dan WBBM dalam Peningkatan Indeks Persepi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat', di Aula Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Selasa (11/6) petang. 


"Di sini sangat jelas WBK dan WBBM dua target yang dicapai dalam birokrasi reformasi. Seluruh layanan publik yang diberikan amanat harus tanpa KKN. Penyelenggara publik harus mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat dan tidak ada praktik rakus dan curang. Bermental tamak dan korup," kata Abyadi. 

Menurutnya, untuk mewujudkan itu bisa dijawab oleh penyelenggara yang bermental jujur dan bekerja sepenuh hati. Hal itu sebagai syarat utama berkomitmen seluruh jajaran. Mulai dari pucuk pimpinan sampai petugas yang paling bawah. 

Abyadi menyatakan ada beberapa langkah untuk menuju WBK dan WBBM tersebut yakni pertama, terus melakukan perbaikan standar pelayanan sesuai dengan perkembangan layanan. Kedua, 
jangan berhenti berinovasi dengan tujuannya untuk memudahkan masyarakat mndapatkan akses pelayanan. 


Kemudian ketiga, melakukan survei-survei internal secara berkala untuk evaluasi apakah layanan kita sudah baik atau belum karena survei itu penting. "Keempat, makukan perubahan pelaku pelaksanaan pelayanan publik. Bersikap adil dan tidak diskriminatif. Profesional serta tidak mempersulit. Terakhir, pengelolan pengaduan juga diperlukan sebagai tolak ukur bagaimana pelayanan kita ke masyarakat," ungkapnya. 

Sementara, Fungsional Statistik Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Masta Juwita Gurning, mengatakan pihaknya hanya melakukan survei ke masyarakat yang sudah menikmati pelayanan birokrasi. Tetapi, penilaiannya tetap dilakukan Kemenpan RB. 

"BPS hanya mensurvei. Dengan 90 persen responden saja bisa dilakukan. Tetapi tetap penentunya dan penilaian di tangan Kemenpan RB. Karena reformasi birokrasi adalah langkah awal untuk menata pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Meskipun banyak kendala yang dihadapi mulai dari penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, lemahnya pengawasan," ujarnya. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede, menjelaskan pembekalan ini dilaksanakan karena Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan mendapat nilai 87 dari Kemenpan RB. Nilai itu sebagai amanat agar Imigrasi Medan melakukan persiapan meraih WBBM tanpa menghilangkan prestasi gelar WBK. 

"Berdasarkan pelaksanaan UU No 25 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Kemenpan RN No 5 tentang zona integritas menuju WBK dan WBBM. Ada etika yang harus dilaksanakan oleh Kanim Medan," ucapnya. (mtc/rel) 

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru