Minggu, 26 April 2026 WIB

Bawa 53 Kg Sabu, Junaidi Histeris Dihukum Mati

- Selasa, 11 Juni 2019 20:16 WIB
Bawa 53 Kg Sabu, Junaidi Histeris Dihukum Mati
Hand Over
Junaidi, seorang terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat 53 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Morgan Simanjuntak, Selasa (11/6/2019). Junaidi dinilai merupakan otak pelaku jaringan narkotika tersebut.
MATATELINGA, Medan: Junaidi, seorang terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu seberat 53 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Morgan Simanjuntak, Selasa (11/6/2019). Junaidi dinilai merupakan otak pelaku jaringan narkotika tersebut.


Hukuman yang lebih rendah dijatuhkan terhadap Elpi Darius. Dia dihukum pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Junaidi tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.


Sementara itu, terdakwa Elpi Darius (49) dalam kasus ini lolos dari hukuman mati yakni divonis selama seumur hidup penjara. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda," cetus hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi.

"Saya akan banding pak hakim," ujar Junaidi. 


Setelah hakim mengetuk palu, Junaidi berbicara dihadapan wartawan. "Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa," teriak Junaidi.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tanggal 29 September 2018, Bang selaku WN Malaysia menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia.


"Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap)," kata JPU.

Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat orang Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp 25 juta dan uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap). Junaidi mengambil uang pada Febri kemudian menelpon Darwin dan memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

"Pada tanggal 30 September 2018 jam 15.21 wib, terdakwa Elpi menelepon Darwin. Sekitar jam 20.00 wub, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Potrklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut," ujar Rahmi.

Kemudian, pada tanggal 3 Oktober 2018 sekira jam 09.00 wib, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya disana.


"Lalu, Febri menelpon Junaidi agar menemui di rumahnya. Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp 5 juta dan 1 unit hape Nokia warna biru. Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke hape Nokia warna biru tersebut angkat saja," pungkas JPU.

Dilanjutkan Rahmi, sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian, Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemui dan menyuruhnya mencari supir. Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp 300 ribu untuk isi bensin.

Terdakwa Elpi lalu mendatangi Syahrial (berkas terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut. Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Brastagi.

"Di perjalanan, hape Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (berkas terpisah). Zainal mengatakan di Medan nanti yang menerima sabu itu bernama Bahlia Husen alias Iwan (berkas terpisah)," lanjutnya.

Sayangnya, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN. Petugas sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil mereka berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru