Minggu, 26 April 2026 WIB

Tidak Membayar Denda, Sebanyak 979 Napi Muslim Gagal Dapat Remisi

Redaksi - Senin, 03 Juni 2019 21:15 WIB
Tidak Membayar Denda, Sebanyak 979  Napi Muslim Gagal Dapat Remisi
Hand Over
Para Napi Muslim di LP Tanjung Gusta Medan
MATATELINGA, Medan:  Narapidana muslim di Lapas Tanjung Gusta Kelas IA Medan, mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2019 sebanyak 1.657  orang.



Data yang diperoleh dilapangan, sebanyak 979 narapidana yang gagal mendapatkan remisi, dari total 2.636 narapidana yang beragama Islam. Pasalnya tak membayar denda

"Dimana dari total 3259 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 2636 yang beragama muslim jadi yang WBP yang diisulkan mendapatkan RI sebanyak 1657 narapidana. Namun ada 979 yang tidak diiusulkan," tutur Kalapas Frans Elias Nico, Senin (3/6/2019).



Ia menjelaskan bahwa para narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak membayarkan biaya denda.

"Jadi ada tiga hal yang membuat para warga Pemasyarakatan ini tidak mendapatkan karena belum menjalani sepertiga masa pidana. Untuk kasus narkotika, asusila, dan tipikor tidak membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede memastikan bahwa selain narapidana di Lapas Tanjung Gusta juga mendapatkan remisi Lebaran.



"Kita pastikan seluruh lapas dan rutan se-Sumut saya perintahkan tidak ada yang tertinggal sesuai dengan hak-hak mereka. Kalau syarat terpenuhi, seperti Tanjung Gusta sudah tuntas. Nanti ada beberapa yang belum lapor juga kita masih tunggu," terangnya.

Ia juga akan memastikan untuk remisi yang tertunda pada tahun 2015 silam akan segera

"Untuk temuan 2015 sampai 2018 akan setelah 2019 ini akan revisi. Akan saya cek ulang lagi kalau itu hak mereka sudah terpenuhi akan di usulkan ulang," sebutnya.
Editor
:
Sumber
: Tribun
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru