Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Buruh di Sumut Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS

- Kamis, 25 April 2019 15:08 WIB
Buruh di Sumut Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Mtc/fae
Kelompok buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatra Utara (SU) menolak rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS. Penolakan ini akan mereka suarakan pada saat aksi buruh atau May Day pada 30 April dan 1 Mei 2019 mendatang.
MATATELINGA, Medan: Kelompok buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatra Utara (SU) menolak rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS. Penolakan ini akan mereka suarakan pada saat aksi buruh atau May Day pada 30 April dan 1 Mei 2019 mendatang.


"Kita berharap agar Pemerintah melalui Menteri Keuangan mohon agar itu (kenaikan iuran BPJS) tidak dilakukan," ucap Ahmadsyah, salah seorang koordinator APBDSU dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2019).

Buruh menolak kenaikan iuran BPJS lantaran lanjut Ahmadsyah, setiap tahun upah buruh itu secara otomatis sudah menaikan iuran BPJS. Dia menerangkan, iuran BPJS itu ditetapkan melalui persentase besaran kenaikan upah. 

"Walaupun nilainya dari buruh satu persen dan satu persen dari pengusaha. Dengan naiknya setiap tahun, maka secara esensi, iuran atau premi BPJS itu sudah naik,"bebernya.


Dia mencontohkan pada tahun 2019 ini mengacu pada UMK di Deliserdang dengan kisaran sebesar Rp 2,9 jutaan. Berarti lanjutnya dua persen dari itu diperuntukan untuk iuran BPJS. Tentu ini sebut Ahmadsyah, dibandingkan pada tahun 2018 ada kenaikan.

"Nah lantas kenapa Menteri Keuangan punya rencana akan menaikan persentasenya lagi karena setiap bulan, upah buruh itu  sudah naik dipotong,"urainya.

Selain menyoroti rencana kenaikan iuran BPJS, dalam aksi May Day yang rencananya akan digelar dua hari di Kantor Gubsu dan Bundaran Gatsu itu, buruh juga akan menyoroti sejumlah hal antara lain, meminta Presiden RI dan Menakertrans serta DPR-RI menghapus Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker No.15 Tahun 2018 tentang upah minimun yang justru bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


"Pada tanggal 30 April kita melakukan aksi di Kantor Gubsu, kemudian pada tanggal 1 Mei aksi kita pusatkan di Bundaran Jalan Gatot Subroto. Untuk itu kepada masyarakat kami memohon maaf jika nantinya jalan mengalami gangguan,"sebut Kordinator APBD Sumatra Utara, Natal Sidabutar. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru