kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4ddata historis jejak pentingindikator baru pengamatan efektifkayatoto momentum data terbarukemenangan rp143juta scattermahjong ways pola dinamismahjong ways variabel unikperspektif baru momentum potensialrespons sistemik variasi hasilteknik observasi presisi objektifvisual temporal bonus adaptifaudit statistik terapanevaluasi fitur interaktiffaktor konsistensi karakterfaktor stabilitas rtpfrekuensi aktivitas digitalkajian mikrovariabel digitalkronologi data dan timing aktivitaspanduan deep learning modernstrategi pemodelan longitudinalstudi temporal lanjutantiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digital strategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisienPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacoranalisis timing bermainobservasi aktivitas berbedaobservasi matematis adaptifpanduan aktivitas digitalstrategi pola adaptif harianstrategi siklus digitalstrategi waktu aktivitas rewardstruktur interaksi penggunastudi aktivitas pengguna rtpstudi data historis 268jutatiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digitalstrategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisientransformasi strategi dengan keputusan sistematisstrategi bertahap model adaptifmix parlay efisiensi modal terbatasteknik bermain sistematis konsistenfondasi strategi berbasis karakterpendekatan analisis untuk optimalisasi peluangpola harian adaptif pengendalian risikoanalisis data untuk presisi keputusanevaluasi pola kompetisi strategi adaptifdisiplin dan konsistensi stabilitas performa
Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Terlibat Korupsi Dana Sosialisasi Rp4,5 Miliar, Eks Pejabat Bapemas Sumut Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Senin, 11 Maret 2019 16:48 WIB
Terlibat Korupsi Dana Sosialisasi Rp4,5 Miliar, Eks Pejabat Bapemas Sumut Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Mtc/fae
Eks Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita D. B Siburian dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dengan Rp59 dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp4,5
MATATELINGA, Medan: Eks Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita D. B Siburian dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dengan Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan  dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015. Dalam kasus ini,  negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.

Putusan terhadap wanita ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, PN Medan, Senin (11/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutka, terdakwa Edita Siburian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut pada 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,": urai Sri Wahyuni di muka persidangan.

Sebelumnya dalam kasus ini, JPU Agustini meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dijumpai usai persidangan, Adi Mansar selaku kuasa hukum Edita mengaku belum mempunyai sikap tegas atas putusan itu. Namun Adi bersikukuh bahwa kliennya itu sama sekali tidak menikmati uang kerugian negara. Uang kerugian negara lanjut Adi sudah dibayar oleh terdakwa terdahulu.

"Jadi klien kami ini diadili karena jabatannya. Dia kan PPK. Dia yang tandatangani kontrak. Jadi hakim tetap menganggap dia bersalah. Kalo kerugian negara sama sekali tidak dinikmatinya,"sebut Adi Mansar.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).

Modus yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

Selain itu, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai. Pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.

Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran.

Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus, yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 sebesar Rp4,5 miliar.(mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru