MATATELINGA, Medan: Kejaksaan bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan dana yang dikucurkan Pemerintah pada Tahun 2019, senilai Rp73 Triliun akan didistribusikan untuk 70 ribu desa. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan sehingga dana tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Peran kejaksaan ini sejalan dengan nawacita butir ketiga dalam pembangunan desa atau daerah tertinggal," ini disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S Marinka didampingi Staf Ahli Pengembanngan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI, Dr Condrat Hendrarto dan Kajatisu, Fakhruddin Siregar dalam temu pers usai sosialisasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 diselenggarakan Selasa (05/03) Malam, yang berlangsung di Hotel Emerald Garden-Medan.
Dengan adanya pengawasan dan pendistribusian dana tersebut, untuk mencegah pemanfaatan yang dilakukan oleh oknum kepala daerah yang mendistribusikan kepada para pendukungnya sebagai hadiah. Padahal lanjutnya lagi justru dana tersebut merupakan amanah dari undang-undang kepada pemerintah kepada rakyatnya melalui penyaluran dana desa.
Ia juga menegaskan kegiatan ini memiliki makna strategis dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kejaksaan dalam memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan.
Senada dengan itu Staf Ahli Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI, Dr Condrat Hendrarto mengatakan upaya ini untuk mempercepat pembangunan di daerah-daerah terpencil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan pihak penyelenggara yakni pemerintah daerah atau desa tidak lagi keraguan dalam melaksanakannya.
Sementara informasi lainnya diperoleh dari juru bicara Kejatisu Sumanggar Siagian SH, sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung selama 3 hari hingga, Kamis (7/3/2019). Kegiatan serupa akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 Maret 2019 di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar dan Bali melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Kajati Sumbar, Kajati Aceh serta para Asisten, Kajari dan Para Kasi di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, Para Sesditjen dan Pejabat Eselon II, III di lingkungan Kementerian Desa, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, serta Perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.(mtc/fae))