Pelaku Pembobol Rumah Warga, Rasakan Dinginnya Terali Besi
- Jumat, 01 Maret 2019 10:30 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk pelaku pembobolan rumah milik Jefri Candra ,41, di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Area yang beraksi, Senin (25/2/2019) lalu.
Tersangka berinisial RY ,36, warga Jalan Marindal Pasar III/Jalan Pelajar Gang Saudara Medan. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 unit laptop merk THOSIBA, 6 buah jam tangan, 2 unit hard disk, 4 buah cincin, 3 buah dompet, 1 unit HP merk samsung dan uang Rp 40.000.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi kalau yang melakukan pencurian di rumah korban sedang berada di kos-kosan di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tim kemudian bergerak menuju alamat tersebut dan langsung mengamankan tersangka disebuah kamar di kos-kosan, beserta beberapa barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya," ujar Putu, Jumat (1/3/2019).
Disebutkan Putu, sebelum diamankan tersangka sempat berupaya kabur hingga akhirnya pertugas menembak kaki kanannya. Usai diamankan, tersangka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dikatakan Putu, berdasarkan hasil interogasi, tersangka Robi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang, kemudian masuk ke dalam rumah lalu mengambil barang-barang di rumah tersebut.
"Tersangka Robi Yanto ini juga merupakan Resedivis kasus 363 KUHPidana di Polrestabes Medan dan sudah divonis 2 tahun dari 2015 hingga tahun 2017," sebutnya.