Rabu, 29 April 2026 WIB

Kadis Kesehatan Asahan “Tenaga Kerja Sukarela Bukan Tenaga Honor “

- Kamis, 21 Februari 2019 22:46 WIB
Kadis Kesehatan Asahan “Tenaga Kerja Sukarela Bukan Tenaga Honor “
MATATELINGA
Beredarnya surat edaran yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Asahan
Matatelinga, Asahan: Beredarnya surat edaran yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Asahan yang ditanda tangani oleh Edi Syahputra Lubis bersama Sri Legawati, SST. Mmkes dengan surat nomor 41/DPD PPNI-AS/SE/K/S/II/2019 yang mengajak seluruh perawat yang berada di Asahan untuk melakukan aksi di kantor bupati Asahan pada Jum'at (22/2/2019) membuat kepala dinas Kesehatan dr.Aris Yudhariansyah MM angkat bicara dan menjelaskan status serta kedudukan Tenaga Kerja Sukarela yang ada di Asahan.


"Keterangan Kepala Dinas Kesehatan dr. Aris Yudhariansyah MM kepada matatelinga.com, Kamis (21/2/2019) melalui selularya mengatakan, seiring dengan sebutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sudah jelas, mereka bukan merupakan tenaga kerja kontrak terlebih lagi mereka bukanjuga merupakan tenaga honor, mereka direkrut oleh Puskesmas untuk dapat melakun praktek sesuai dengan kompetensinya," ujarnya.

"Lebih lanjut dr.Aris Yudhariansyah MM juga mengatakan dalam perekrutan tersebut antara para perawat dengan pihak Puskemas sudah ada komitmen yang intinya TKS tidak menuntut gaji selayaknya pegawai honor maupun ASN, dan TKS juga tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai dan bersedia mengikuti aturan yang ada dan berlaku."

Terhadap mereka juga senantiasa kami data ulang dalam setiap tahunnya dan apa bila mereka berkehendak dan dapat diperpanjang, namun hal tersebut tentunya dengan melihat kebutuhan masing masing Puskemas, dan pada awalnya para TKS perawat tersebut meminta kepada Kepala Puskemas untuk diijinkan melakukan praktek sesuai dengan kompetensinya, dan Kepala Puskemas sudah memberikan ijin dengan catatan mereka tidak menuntut gaji  serta tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai serta harus mengikuti peraturan yang sudah ada.


"Tambahnya, Sementara tenaga Promosi Kesehatan (Promkes) yang telah direkrut oleh Pemerintah merupakan program lanjutan dari Kementrian Kesehatan dan sudah berjalan sejak tiga tahun lalu, dan tenaga Promkes sangat beda dengan TKS Perawat yang ada, dan aksi yang akan dilakukan oleh para TKS ini merupakan salah sasaran dan lagi mereka para TKS sudah menanda tangani perjanjian yang dikemas dalam entuk akta Integritas di masing masing Puskemas," pungkasnya.

(Mtc/Ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru