MATATELINGA, Perdagangan : Terjadi insiden kecil saat kunjungan Menko Perekonomian Darmin Nasution ke Kawasan Ekonomi Sei Mangkei, Kamis (14/2/2019). Salah satu perusahan di sana, PT Industri Nabati Lestari (INL) melarang awak media melakukan peliputan saat kunjungan sang menteri.
Kegaduhan berawal saat salah seorang petugas keamanan perusahaan itu melarang wartawan melakukan peliputan. Dia beralasan disuruh oleh manajemen perusahaan.
"Oami hanya menjalankan tugas dari pimpinan kami, bahwa pihak Media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan," ucap Afrianto, petugas keamanan itu.
Hal itu hampir membuat kegaduhan. Walaupun sudah dijelaskan oleh beberapa wartawan bahwa media juga punya kewajiban untuk melakukan peliputan apalagi ini bisa dikatakan liputan Nasional yang menyangkut program kerja Pemerintah Pusat masa seolah olah ada hal yang harus dirahasiakan.
M.Chairul yang mengaku sebagai Personalia juga menyebutkan bahwa semua itu memang sudah perintah pihak Managemen sambil pergi meningalkan kerumunan wartawan.
Dengan kejadian tersebut Pihak Managemen PT INL sudah dapat digolongkan telah melanggar Undang Undang Pers No 40 Thn 1999 dan bisa diancam pidana sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan dalam pasal 18 tentang penghalang halang wartawan dalam melakukan tugas peliputan (Mtc/sim)