Jumat, 01 Mei 2026 WIB

FH UNHAR Gelar Seminar Cyber Crime

- Jumat, 08 Februari 2019 13:41 WIB
FH UNHAR Gelar Seminar Cyber Crime
MTC/amel
Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan dengan KAHMI Kota Medan membahas objektivitas dalam penanganan kasus cyber crime, Kamis (7/2/2019).
MATATELINGA, Medan : Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan dengan KAHMI Kota Medan membahas objektivitas dalam  penanganan kasus cyber crime,  Kamis (7/2/2019). 


Seminar yang dibuka Rektor Universitas Harapan Medan Prof Dr Ritha F Dalimunthe SE MSi menghadirkan beberapa nara sumber  yang melibatkan multi disiplin ilmu. Untuk itu Rektor Universitas Harapan Medan mengharapkan agar hasil seminar dapat membawa manfaat dan pencerahan hukum bagi masyarakat luas apalagi dalam era industry 4.0 yang terus berkembang dan membutuhkan pengkajian dan pemikiran dari kalangan  Perguruan Tinggi. 

"Maka untuk itulah Universitas Harapan Medan akan tetap melahirkan gagasan dan pemikiran sebagai kontribusi bagi pembangunan masyarakat Sumatera Utara melalui Tri Darma Perguruan Tinggi," ucapnya dalam kegiatan bertajuk Seminar 'Objektifitas dalam Penanganan Kasus Cyber Crime, Bedah Kasus Himma Dewiyana Lubis (HDL) di Ruang Dosen Lt 3 Universitas Harapan Medan ini.


Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan  yang juga pakar bidang hukum Prof Dr Hasim Purba, SH MHum menyatakan bahwa dalam era Revolusi Industry 4.0 yang ditandai dengan penggunaan digitalisasi yang semakin meluas dalam hubungan interaksi sosial dalam masyarakat, maka peranan hukum menjadi sangat penting dan ini di Indonesia telah diterbitkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah dirobah melalui UU No 19 Tahun 2016. 

Maraknya kasus kasus hukum yang terjadi di dunia maya seperti penyebaran berita hoax, pencemaran nama baik, penistaan dan berbagai perbuatan yang diduga mengandung unsur delik pidana melalui penggunaan layanan Informasi Teknologi Elektronik telah menjadi fenomena sosial yang berkembang pesat di masyarakat dunia maya. Untuk itu kehadiran UU khusus yang mengatur hal tersebut sangat dibutuhkan. 

"Saat ini penggunaan UU ITE untuk mengani kasus-kasus yang diduga mengandung cyber crime jelas kurang tepat atau salah kaprah, sebab UU ITE yang ada saat ini sebenarnya ditujukan khusus untuk masalah transaksi bisnis dengan mengguna layanan ITE, tapi nyatanya UU tersebut telah dipergunakan untuk menjerat berbagai kalangan yang dituduh melakukan delik pidana melalui ITE seperti kasus Ahmad Dani, Buni Yani dan untuk Medan saat ini sedang berlangsung proses di PN Medan kasus hukum yang menimpa Himma D Lubis," ungkap dia.


Kata Hasim, penggunaan pasal-pasal UU ITE saat ini dalam kasus-kasus yang diduga mengandung unsur delik jelas kurang tepat dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU tersebut berpeluang untuk disalah gunakan untuk saling melapor diantara anggota masyarakat, dan ini menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan harmonis.

Dalam kesempatan ini, Ahli Hukum Pidana dari FH USU Dr Machmud Mulyadi, SH MHum menjelaskan bahwa penerapan UU ITE yang sekarang terhadap perbuatan yang diduga mengandung delik pidana melalu teknologi informasi elektronik sangat rawan untuk disalahgunakan. Masyarakat maupun penegak hukum yang bisa seenaknya menuduh pihak lain telah melakukan delik dimaksud. Untuk itu Machmud Mulyadi berharap agar Pemerintah segera membuat UU khusus tentang hal yang mengatur delik pidana melalui elektronik ini, bukan menggunakan UU ITE yang saat ini.

Sedangkan pakar atau ahli bahasa Dr Mulyadi, MHum dari Fakultas Ilmu Budaya USU menegaskan bahwa untuk memahami isi atau konten rumusan pasal yang ada di UU ITE saat ini dengan fakta yang terjadi didunia maya tidak boleh serampangan tanpa menggunakan kajian linguistik yang benar.


"Kapan suatu postingan seseorang di facebook atau WA (whatsup messenger) dapat dikatakan sebagai delik yang diatur dalam UU ITE itu butuh kajian ahli bahasa, tidak boleh itu hanya didasarkan pada asumsi-asumsi saja. Jadi kita harus bisa memastikan secara benar bahwa konten postingan tersebut telah sesuai dengan rumusan pasal delik yang ada di UU ITE," jelasnya.

Dosen ahli Teknologi Informasi Tomy, MKom dari Fakultas Teknik Informatika Universitas Harapan Medan menyatakan saat ini penyebaran informasi melalui layanan ITE sudah mendunia,  maka untuk itu kita harus benar-benar memanfaatkan jasa ITE itu secara benar. (mtc/amel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru