Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Dua Rekannya "Nyanyi", Bandar Narkoba Ini Pasrah Dibekuk Polisi

- Rabu, 23 Januari 2019 11:43 WIB
Dua Rekannya "Nyanyi", Bandar Narkoba Ini Pasrah Dibekuk Polisi
mtc/ben
Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat membekuk seorang tersangka bandar narkoba yang meresahkan warga masyarakat kecamatan Simpang empat Asahan. Tersangka berinisial MSBM alias Surya” dapat dibekuk atas nyanyian tersangka “RA alias Tuti” warga dusun
MATATELINGA, Asahan: Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat membekuk seorang tersangka bandar narkoba yang  meresahkan warga masyarakat kecamatan Simpang empat Asahan. Tersangka berinisial MSBM alias Surya" dapat dibekuk  atas nyanyian  tersangka "RA alias Tuti" warga dusun VII gang Selamat desa Suka maju kecamatan Tanjung Tiram Batu bara dan tersangka "RST aalias Rudi" warga kampung masjid lingkungan Pekan kecamatan Kualuh Hilir Labuhan Batu. Kedua tersangka sebelumnya dibekuk opsnal  Reskrim polsek Simpang Empat dari dua lokasi yang berbeda di Asahan dan Kodya Tanjung Balai.


Keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP. Raymond GM Hutagalung,SH kepada matatelinga.com , Rabu (23/1/2019) membenarkan bahwa dalam sehari dapat membekuk tiga tersangka pelaku pengedar serta bandar narkoba yang sudah meresahkan warga masyarakat di simpang Empat Asahan.

"Tertangkapnya bandar narkotika jenis sabhu atas nama "MSBM alias Surya" (41) warga desa tanjung Leidong  Kecamatan tanjung Leidong Labura dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar, berkat nyanyian dua tersangka yang tertangkap terlebih dahulu," sebutnya.

Tersangka "MSBM alias Surya" dibekuk opsnal Reskrim Simpang Empat pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 Wib, saat tersangka berada di depan kelenteng batu IX desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Asahan , dari hasil penangkapan terhadap diri tersangka "MSBM alias Surya " ini didapat barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plastik ukuran besar  dan kami masih melakukan pengembang terhadap perkara dimaksud, hal ini dilakukan untuk menguak bandar besar yang memasok narkotika tersebut, namun hingga sejauh ini terhadap tersangka "MSBM alias Surya" belum memberikan keterangan yang berarti kepada penyidik.


"Dari tangan tersangka "MSBM alias Surya" dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran besar serta 1 unit sepeda motor jenis Honda beat BK.4013 JAJ serta potongan lak ban, dan tersangka saat ini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Simpang Empaat, dan sesudah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Simpang Empat ini, ketiga tersangka ini akan kami limpahkan ke Sat.narkoba Polres Asahan guna tindak lanjut pemeriksaan guna diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,"pungkasnya.(mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru