Jumat, 24 Juli 2026 WIB

IRT Sembunyikan Narkoba Dalam Bra

- Selasa, 22 Januari 2019 20:46 WIB
IRT Sembunyikan Narkoba Dalam Bra
Matatelinga
kedua tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolsek Simpang Empat
MATATELINGA, Asahan:   Seorang Wanita berinisial RA alias Tuti ,26, warga dusun VII gang Selamat desa Suka maju kecamatan tanjung Tiram seorang ibu rumah tangga digelandang opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, pasalnya RK alias Tuti kedapatan menyimpan narkotika jenis sabhu di dalam "BRA" yang dikenakannya, dan dari hasil pengembangan perkara terhadap tersangka RK alias Tuti tersebut juga dapat dibekuk seorang lelaki berinisial  "RST" alias Rudi ,44, warga kampung masjid lingkungan Pekan Jel kecamatan Kualuh Hilir Labuhan batu, kedua tersangka dibekuk opsnal Reskrim Polsek Simpang empat pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 Wib di salah satu rumah milik warga yang berada di dusun VIII Sukaraja desa simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Asahan.



Keterangan kapolsek Simpang Empat AKP.Raymond Hutagalung kepada Matatelinga.com ,Selasa (22/1/2019) sekira pukul 19.30 Wib melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang ditengarai sebagai pengedar narkotika jenis sabhu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, ujarnya.

Lebih lanjut AKP.Raymond Hutagalung mengatakan penangkapan terhadap tersangka "RA alias Tuti" berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di salah satu rumah warga yang terletak di dusun VIII Sukaraja desa Simpang empat kecamatan Simpang empat Asahan, sering dilakuan transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita, mendapatkan informasi tersebut , opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  badan terhadap diri tersangka "RA alias Tuti" dapat ditemukan barang bukti berupa nrkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip ukuran kecil yang disimpan dalam "BRA" tersangka.



Dan dari hasil introgasi dan pengembangan kasus ini didapat keterangan dari tersangka "RA alias Tuti" bahwa narkotika jenis sabhu tersebut diperolehnya dari tersangka "RST alias Rudi".

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap tersangka "RST alias Rudi" di rumah kos tersangka tersebut yang berada di  jalan Alteri kecamatan Datuk Bandar Kodya tanjung Balai, dari tersangka ini juga didapat barang bukti  berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran besar, dan terhadap tersangka ini juga diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama "Jhon" dan saat ini sedang dilakukan lidik.



Dari hasil penangkapan tersangka "RA alias Tuti" tersebut dapat kami kembangkan dengan menangkap "RST alias Rudi" dan dan berkembang lagi  opsnal Reskrim dengan mengamankan sesorang yang masih belum dapat kami sebutkan , dikarenakan opsnal dilapangan sedang terus mengembangkan perkara ini, namun demikian barang bukti yang sudah dapat kami amankan diperkirakan hampir 100 gram,pungkasnya.

(Mtc/ben)



Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru