Minggu, 28 Juni 2026 WIB

DPO Polres Belawan, terkapar di terjang timah Panas

- Minggu, 16 Desember 2018 22:01 WIB
DPO Polres Belawan, terkapar di terjang timah Panas
Google
MATATELINGA, Belawan:  Satuan unit reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus tersangka DSG ,27, warga Jalan Sejahtera  Komplek Panggon Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timpah panas.Pasalnya memberikan perlawanan saat ditangkap.


Selani itu, tersangka ini,sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Polres Pelabuhan Belawan. Ia diduga sebagai otak pelaku curas di Marelan.

Sebelum ditembak di Jalan Yosudarso Pulo Brayan Medan, tersangka ini sempat melarikan diri selama tiga pekan di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Namun pelariannya, yang dikenal sebagai tersangka kejahatan sadis tersebut kandas di tengah jalan setalah petugas melakukan penangkapan dan memberikan tindakan tegas terukur oleh tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.


"Tersangka berhasil kami tangkap di Pulo Brayan Medan setalah petugas melakukan penyelidikan kurun waktu tiga Minggu," sebut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharja  Minggu (16/12/2018).

Tambah Ikhwan , dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia  mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama tiga rekannya.

"Jadi, setelah diintrogasi, diketahui Dendi Syaputra beraksi bersama rekannya bernama Erik Pakpahan yang terlebih dahulu ditangkap. Kerap melakukan aksi kejahatan. Namun seorang pelaku lainnya yang berinisial E, sedang satu dalam pengejaran petugas," jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.


Olah karena itu, sambung Ikhwan, petugas melakukan pengembangan untuk melakukan menangkap.

"Tersangka merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana," sebut  Ikhwan.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru