Selasa, 28 April 2026 WIB

Poldasu : Prapid Bonaran Ditolak

- Kamis, 29 November 2018 13:34 WIB
Poldasu : Prapid Bonaran Ditolak
mtc/ist
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
MATATELINGA, Medan: Prapid yang diajukan tersangka perkara dugaan penipuan modus masuk CPNS dan pencucian uang, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, dikabarkan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Hal itu dikatakan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.


"Bonaran mengajukan prapid tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan," sebut Nainggolan, Kamis (29/11/2018).

Setelah usaha Bonaran mengajukan Prapid, Poldasu tetap melanjutkan perkara tersebut. Lanjut Nainggolan, berkas perkara kasus Bonaran saat ini masih di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Menurut dia, dalam pekan ini pihak Kejaksaan akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut. 


"Minggu ini bakalan ada balasan, kita tunggu. Bila memang balasan dari Kejaksaan itu kalau berkasnya sudah lengkap atau P21, maka Poldasu segera melimpahkan tersangka," sebut MP Nainggolan.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada Selasa (16/10), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kini, pengacara kondang itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru