Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Pengedar Ekstasi di Grand D' Blues di Tangkap

- Rabu, 21 November 2018 20:45 WIB
Pengedar Ekstasi di Grand D' Blues di Tangkap
Matatelinga
Tiga jaringan pengedar Narkoba di Grand D' Blues ditangkap Polisi
MATATELINGA, Medan:  Tiga jaringan pengedar  narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Grand D'Blues Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap  Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).



Masing Masing ketiganya yang diamankan berinisial , R yang menjabat sebagai kapten waitres, kemudian M sebagai kasir, serta Y sebagai pemasok pil ekstasi skala besar di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (21/11/2018), peristiwa penangkapan itu berawal dari tertangkapnya R, saat sedang melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.



Dari R, petugas mengamankan barang bukti puluhan butir ekstasi, dimana setelah dilakukan interogasi, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari M.

Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan terhadap M. Dari M kembali diperoleh informasi, jika barang haram itu didapat dari Y yang diketahui sebagai pemasok pil ekstasi tersebut.

Tersangka Y sendiri ditangkap, saat sedang bersenang-senang mendengarkan irama musik disalah satu ruangan khusus tempat hiburan malam tersebut. Kemudian ketiganya pun digelandang ke Ditres Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi.



"Tersangka ada tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki," ujar salah seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan tersangka.

Namun, informasi yang berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut, dikabarkan telah berkordinasi dengan Narkoba Polda Sumut, dalam bentuk sebagai penjamin terhadap ketiga tersangka untuk penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan berupa uang sebesar ratusan juta rupiah.

Akan tetapi, Wadirres Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan dari tempat hiburan malam itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

"Masih disini pemeriksaannya. Setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya," sebutnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru