Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Jadikan Ponakan Budak Seks, Pria Beristri 6 Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

- Selasa, 06 November 2018 17:10 WIB
Jadikan Ponakan Budak Seks, Pria Beristri 6 Ini Dituntut  10 Tahun Penjara
Mtc/ist
ega menjadikan ponakannya sebagai tempat pelampiasan nafsu, Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (menunduk) warga Jln Setia Budi, Medan Selayang dituntut 10 tahun penjara. Mirisnya, terdakwa yang diketahui memiliki 6 orang istri ini sudah melakukan aksi bejatny
MATATELINGA, Medan: Tega menjadikan ponakannya sebagai tempat pelampiasan nafsu, Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) warga Jln Setia Budi, Medan Selayang  dituntut 10 tahun penjara. Mirisnya, terdakwa yang diketahui memiliki 6 orang istri ini sudah melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun kepada korban sebut saja Bunga (15).

Tuntutan terhadap terdakwa cabul ini dibacakan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di PN Medan, Selasa (6/11).

"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu sudah berlangsung lama yakni saat korban tinggal di rumah pelaku setelah tamat SD hingga terbongkar saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diadili. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru