Sabtu, 26 September 2026 WIB

Sukran Tanjung Diserahkan ke Kejati Sumut

- Kamis, 01 November 2018 14:02 WIB
Sukran Tanjung Diserahkan ke Kejati Sumut
Mtc/net
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung
MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung diserahkan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (29/10). 


Penyerahan tahap dua itu juga dibarengi dengan pelimpahan  barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

"Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan barang buktinya (P-22) sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

Nainggolan menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas Sukran Jamilan Tanjung lengkap (P-21). 


Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah 
bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang 
administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan 
harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru