Selasa, 28 April 2026 WIB

Pendeta Mindawati Merasa Terzolimi

- Rabu, 24 Oktober 2018 11:00 WIB
Pendeta  Mindawati Merasa Terzolimi
Mtc/ist
Pdt Mindawati Peranginangin, Ph.D yang merupakan ketua Runggun Gereja Batak Karo Protestan, GBKP Kemenangan Tani Padang Bulan Medan merasa terzolimi. Hal itu diungkapkannya seusai menjalani sidang yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Sel
MATATELINGA, Medan:  Pendeta  Mindawati Peranginangin, Ph.D yang merupakan ketua Runggun Gereja Batak Karo Protestan, GBKP Kemenangan Tani Padang Bulan Medan merasa terzolimi. Hal itu diungkapkannya seusai menjalani sidang yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/10/2018) malam. 


Saat diwancarai awak media Pdt Mindawati dengan tegas mengatakan kalau keterangan yang disampaikan para saksi saat dipersidangan tidak sesuai fakta.

"Mereka sudah tidak berdasarkan fakta, jadi ini sudah sangat melenceng sebagai pemimpin gereja. Mereka kurang menguasai gimana GBKP, malahan mereka mengundang polisi dan pengacara yang berperan di dalam gereja yang sebenarnya kami tidak mau dan yang kami rindu ini dikembalikan ke gereja. Dan semua masalah di gereja harus diselesaikan didalam persidangan gereja. Dan keenam saksi-saksi tadi kurang menguasai sistem GBKP. Tidak ada pemberhentian dalam sidang Sinode, dan itu dilakukan setelah sidang Sinode. Maka itu saya katakan pernyataan mereka berikan tidak benar, dan saya selaku pendeta sangat sedih dan kecewa dengan ketua Moderamen mantan Moderamen dan pendeta yang menjadi saksi, ini bukan hanya mempermalukan saya tetapi juga mempermalukan gereja, dan saya sangat terhina dengan perlakuan mereka," terangnya. 


Sebelumnya saat dipersidangan keenam orang saksi yakni Ukir Mulik Sebayang SH, Agustinus, Octavianus Ginting, Champion Ginting SH, Matius Anji Barus, dan Nangkasik Keliat Pdt, terlihat bingung dan sempat terdiam menjawab pertanyaan yang diberikan Pdt Mindawati Peranginangin tentang pemberhentian terhadap dirinya sejak tahun 2015.

Dipersidangan tersebut para saksi-saksi juga tidak dapat menjelaskan pertanyaan terdakwa tentang hukum gereja, sebab disetiap gereja mempunyai hukumnya masing-masing. 


"Mengapa sudah begitu lama diberhentikan sejak tahun 2015, Moderamen tak bisa menempati rumah itu?," tanya Pdt Mindawati.

Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab kalau Pdt diberhentikan pada sidang Sinode tahun 2015. Padahal sebelumnya saksi mengatakan kalau masa jabatan pendeta selama 5 tahun dan Pdt Mindawati sendiri diangkat pada tahun 2013.

Nah saat Hakim tunggal Somadi menanyakan tentang keterangan para saksi, Pdt Mindawati mengatakan kalau keterangan para saksi tersebut 90 persen tidak benar. Dihadapan Hakim dan saksi, Pdt Mindawati juga menyebutkan kalau dirinya tidak ada diberhentikan dalam sidang Sinode.

Sementara keterangan dari saksi katakan kalau masa jabatan pendeta selama 5 tahun dan terdakwa diangkat ditahun 2013 dan diberhentikan tahun 2015.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Hakim menunda persidangan Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 12:00 Wib. (mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru