Selasa, 28 April 2026 WIB

Polri Watch akan Prapidkan Polres Langkat

- Sabtu, 25 Agustus 2018 11:08 WIB
Polri Watch akan Prapidkan Polres Langkat
ist
MATATELINGA, Medan:  Direktur Eksekutif Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, akan memprapidkan Polres Langkat karena diduga telah menghentikan kasus cabul oknum kades terhadap anak di bawa umur.


"Polisi harus punya alasan hukum kalau kasus cabul anak dibawa umur itu dihentikan," kata H. Abdul Salam Karim, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (22/8/2018).

Polri Watch lanjutnya, siap menjadi kuasa hukum dari korban dan akan menggugat prapid Polres Langkat kalau tetap mendiamkan kasus cabul ini.

"Kita masih menunggu pihak korban datang ke Polri Watch," kata Abdul Salam Karim.


Dijelaskannya, sebelumnya Polri Watch meminta kepada Irwasda dan Kabid Propam Poldasu menegur Kapolres Langkat, Kasat Reskrim dan Kanit PPA karena diduga menghentikan kasus cabul yang korbannya masih di bawah umur walaupun sudah ada perdamaian.

"Walaupun sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku yang menjabat Kepala Desa Harapan Maju Dar alias Acong di Langkat tidak bisa dihentikan," kata Direktur Eksekutif Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH.

Dijelaskannya, teguran dari Poldasu ini perlu, karena kasus cabul yang korbannya dibawa umur tidak bisa dihentikan hanya adanya  perdamaian karena ini bukan delik aduan.

"Ini kasus kriminal bukan delik aduan," jelasnya.

Sementara itu, informasi diperoleh jumlah korban cabul terus bertambah karena kemarin pihak orangtua Heni Witari, warga Dusun Bukit Karya, Desa Harapan Maju, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat membuat pengaduan ke Polres Langkat sesuai STPLP/539/VIII/2018/SU/LKT tertanggal 20 Agustus 2018 diterima Aiptu Yasir Rahman.

Dalam pengaduan itu, terlapor Dar yang juga Kades Harapan Maju telah mencabuli anak gadis korban AL, 14, pelajar, di Dusun Bukit Karya, Desa Harapan Maju, Jumat (17/8/2018) sekira pukul 14:00 WIB.

Sebelumnya, orangtua korban juga telah membuatlaporan kasus cabul di Polres Langat dengan No LP /373/V/2018/SU/LKT, Kamis (31/5).

Kasus cabul yang dilakukan oknum Kades ini terjadi, Jumat (6/4) di rumah Kades di Dusun 4 Bukit Karya, Desa Harapan Maju, Kec. Seilepan, Langkat. Kemudian ibu korban Poniah membuat laporan ke Polres Langkat.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru