Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Lahannya Tidak Dikembalikan Meski Sudah Habis Masa Sewanya

- Jumat, 03 Agustus 2018 16:15 WIB
Lahannya Tidak Dikembalikan Meski Sudah Habis Masa Sewanya
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Kepolisian Poldasu bagian Subdit I DitKrimum Polda Sumut, memasang Police line, dengan masalah sengketa lahan seluas 8672 meter dan bangunan di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau Medan, Jumat (3/8/2018).


Teja yang merupakan pemilik lahan di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau yang dijadikan tempat futsal saat dijumpai di Cemara Sport Center,   ia mengaku dirinya telah dibohongi.

"Ini tanah saya dan disewa selama 10 tahun sejak tahun 2007. Sewa menyewa harusnya terakhir 27 Oktober 2017,"katanya.


Tambah Teja,  kejadian berawal dari perjanjian antara Teja dengan pemegang saham PT Cemara Sport Center untuk sewa menyewa lahan seluas 8672 meter.

Saat membicarakan itu, dirinya bertemu dengan Direktur PT Cemara Sport Center Alwin, Anton sebagai komisaris, Leonardo Soh sebagai komisaris utama.

"Jadi kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan disitu ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan,"ujarnya seraya menyatakan inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.

Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun di mana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Polda Sumut dan langsung ditahan.


"Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya pihak Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh,"ujarnya seraya menyatakan dirinya ditahan selama 2 bulan oleh Polda Sumut.

Setelah itu, kata Teja, Inisiatif dari pemegang saham dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasilnya membicarakan untuk mengejar pembukuan.

"Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo,"ujarnya.

Karena itu, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja (ejaan lama) dan dimasukkan mereka (Alwin, Anton dan Leonardo) sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.

Maka dari itu, dikatakan Suteja, dirinya membuat laporan ke Polda Sumut terkait lahan dan bangunannya yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.

"Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya,"katanya.

(Mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru