Kamis, 24 September 2026 WIB

Ditipu Suami Tempuh Jakur Hukum

Admin - Rabu, 19 Februari 2014 20:28 WIB
Ditipu Suami Tempuh Jakur Hukum
Matatelinga - Medan, Merasa ditipu sebesar Rp240 juta, Helen Lokman (48), warga Jalan Kuali persimpangan Jalan Ayahanda, Medan, mendatangi Mapolresta Medan, guna melaporkan pengusaha Biro Jasa Surya, Tommy Yopie, yang tak lain adalah suaminya sendiri, Rabu (19/2/2014) sore.

“Saya mau melaporkan suami saya karena saya sudah ditipu. Uang sebesar Rp240 juta milik saya yang dipinjam oleh suami saya ternyata tidak dikembalikan suami saya,” kata wanita keturunan Tionghoa itu saat membuat laporan di Mapolresta Medan, pada wartawan.
 
Lanjutnya, dirinya sudah tidak tahan hidup dengan suaminya karena selain ditipu, ia juga kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. “Ia sudah tidak mau mengembalikan uang saya. Ia (Tommy) juga berselingkuh dan  juga sudah menikah dengan orang lain,”.
 
Untuk mencari keadilan, dengan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan membuat laporan ke polisi dan membawa foto suaminya. “Saya juga sudah tak tahan dengan suami saya itu,” jelasnya.
 
Sambil berlalu masuk ke Ruang SPKT Polresta Medan dan memabwa foto suaminya, Helen pun masuk. Namun, laporan korban belum diterima petugas SPKT Polresta Medan karena polisi meminta bukti print out transfer rekening sebesar Rp240 juta yang diduga ditipu suaminya. “Saya harus ke bank dulu mengambil print out uang Rp240 juta itu sebagai barang bukti kata petugas polisinya,” tegas Helen.

(Susanto/Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru