Senin, 27 April 2026 WIB

Karyawan PT Capella Merasakan Dinginnya Terali besi

- Senin, 23 April 2018 17:43 WIB
Karyawan PT Capella Merasakan Dinginnya Terali besi
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:   Petugas unit reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus pelaku penipuan di PT Capella Medan di Jl Gatot Subroto Medan, dengan barang bukti yang disita 29 lember kwitansi tagihan uang.



Selanjutnya tersangka KL ,34, selaku  Karyawan PT. Capella Medan menjakani pemeriksaan secara intensif diruang penyidik dan dimasukkan kedalam terali besi Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak Senin (23/4/2018) mengatakan,  ditangkapnya karyawan PT Capella Medan seputaran Jl  Gatot Subroto km. 6,5 Kel. Seisekambing B Medan, adanya pengaduan dari pihak Perusahan atas nama Thomasa Halim ,28, Warga  Komplek The CityResidence Medan ke Polsek Medan Sunggal.



Dalam keterangan korban di Polsek Medan sunggal menyebutkan, tersangka bekerja sebagai karyawan PT. Capella Medan sebagai Colektor sudah dua tahun lamanya, dan tersangka bertugas sebagai penagih tagihan servis mobil kepada konsumen.

Selanjutnya dua bulan belakangan tersangka mengambil uang tagihan dari konsumen di antaranya PT, Altrax dan PT. Garda Bhakti Nusantara dan yang lain dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 43.011.429 (empat puluh juta sebelas ribu empat ratus dua puluh sembilan Rupiah  tidak di setorkan kepada perusahaan dan pengakuan tersangka uang hasil kejahatan tersangka gunakan untuk berobat ibunya dan keperluan tersangka sehari -hari dan habis, sehingga korban keberatan.

Setelah penyidik memalukan pemeriksaan terhadap korban, personil langsung diperintahkan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tepat  pada hari selasa tanggal 17 April 2018 tersangka di tangkap oleh tim opsnal reskrim di seputaran Tanjung Anom dan selanjutnya diboyong ke Polsek Sunggal.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga tersnagka di[persangkakan dengan Pasal
Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebut Budi.

(Mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru