MATATELINGA, Asahan: Sembilan mesin jack pot dan satu orang tersangka diamankan unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan dari dusun III desa Bagan Baru Kabupaten Asahan, Selasa (17/4/2018) sekira pukul 22.30 wib.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.M.Arif Batubara,SIK kepada awak media ,Rabu (18/4/2018) membenarkan adanya giat operasi terhadap penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUH Pidana, pada Selasa (17/4/2018) sekira pukul 22.30 Wib, ujarnya.
Lebih lanjut AKP.M.Arif Batubara mengatakan dalam giat operasi terhadap tindak kejahatan sebagai mana dimaksud dengan pasal 303 KUH Pidana dapat diamankan sebanyak 9 unit mesin jack pot dengan satu orang tersangka atas nama Mu alias Incek Nomad ,55, warga dusun III desa Bagan Baru kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, orang tersebut bertindak memberi fasilitas tempat permainan judi jack pot dimaksud.
Penangkapan tersebut berdasarkan atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di dusun III desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Balai Asahan terdapat permainan judi jack pot yang sudah meresahkan warga masyarakat sekitar, dengan adanya informasi tersebut unit Jatanras Sat.Reskrim melakukan tindakan dengan mengamankan sembilan mesin jack pot serta satu orang sebagai tersangkanya.
Terhadap tersangka Muhammad alias Incek Nomad beserta sembilan barang bukti berupa mesin jack pot , uang sebanyak Rp.120 ribu serta 50 keping koin untuk permainan judi jack pot sudah diamankan di Sat.Reskrim Polres Asahan, dan terhadap tersangka dapat dikenakan melanggar pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, pungkasnya.
(Mtc/ben)