Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Awas, Kampanye Pakai Uang Negara

Admin - Kamis, 13 Februari 2014 15:23 WIB
Awas, Kampanye Pakai Uang Negara
Matatelinga - Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengimbau agar kampanye tidak menggunakan uang negara. Indikasinya, menggunakan dana sosialisasi pemerintah untuk kepentingan pribadi.

"Bawaslu meminta awas terhadap kampanye yang terindikasi menggunakan uang negara, dengan dalil sosialisasi," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri, Kamis (13/2/2014).

Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran 128/Bawaslu/I/2014 tentang Pengawasan Anggaran Sosialisasi Publikasi dan Kampanye di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, tertanggal 10 Februari 2014. Surat edaran tersebut terkait hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan indikasi penggunaan anggaran sosialisasi digunakan di instansi pemerintah.

Kampanye dengan modus sosialisasi juga terjadi di tempat-tempat yang dilarang aturan Pemilu. Pasal 86 ayat (1) huruf (h)Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Jo Pasal 32 ayat (1) huruf (h) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 13 tentang Perubahan PKPU No.1 Tahun  
2013 tentang Pedoman Kampanye
 Pemilu, tegas melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Kita meminta Panwaslu kabupaten dan kota lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah pada kediatan sosialisasi, publikasi , iklan dan promosi dan kampanye yang diduga condong dimanfaatkan sekelompok atau perseorangan untuk kepentingan pemilu 2014," katanya.

Dia mengatakan, KPK dalam surat  B-106/01-15/01/2014 juga mengimbau agar seluruh kementerian, kepala lembaga pemerintah, gubernur dan bupati/walikota agar tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi, publikasi iklan dan promosi dmi kepentingan kelompok maupun perseoranganyang bertentangan dengan norma hukum. Juga diminta agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan sosialisasi yang terindikasi kampanye pemilu.

Bahkan, KPK meminta agar insatansi pemerinta mengganti program sosialisasi dan kampanye yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dalam pemanfaatan fasilitas negara.

(Adm)


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru