Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Ribuan Pil Ecstasy dan 13 Kg Sabu Diamankan Oleh Polres Labuhanbatu

- Rabu, 28 Maret 2018 23:21 WIB
Ribuan Pil Ecstasy dan 13 Kg Sabu Diamankan Oleh Polres Labuhanbatu
Matatelinga
MATATELINGA, Labuhanbatu: Personil Lantas Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi dalam razia yang dilakukan personil unit Lantas Polsek Kualuh Hulu, Labura. pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 03 : 45 Wib.



Berawal unit Lantas terpadu Polsek Kualuh Hulu, polres Labuhanbatu, tepatnya di jalan lintas desa Siamporik, kecamatan Kualuh Selatan, Labura. melaksanakan razia pada pagi hari sekira pukul 03:45 Wib.

Personil lantas terpadu Kualuh Selatan memberhentikan sebuah mobil mini bus warna hitam dengan jenis Avanza dengan nomor polisi (Nopol) BK 1718 BI dan memeriksa barang bawaannya.



Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personil unit Lantas terhadap mobil yang ditumpangi oleh tiga orang yang diduga pelaku kejahatan narkotika tersebut, petugas menemukan beberapa bungkusan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Adapun identitas ketiga pelaku tersebut, masing-masing ialah.  Marhaban Ali ,40, sebagai Sopir yang beralamtkan Desa Kubu Kecamatan Pusangan sebilah Krueng Aceh Timur, Mursalum ,39,warga Jalan Pancing Gang Melunjo Medan dan Hasnawi ,34, warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur.

Dari ketiga pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diantaranya, 13 bungkus/13 Kg kemasan warna Kuning merek "Guan-Yinang", seluruhnya diduga berisi narkotika  jenis sabu -sabu, tiap bungkus Seberat 1 kg dan ( keseluruhnya 13 kg), 4 bungkus/kemasan plastik putih diduga keras seluruhnya berisi Narkotika  jenis Pil Ekstasi, tiap bungkus berisi 5.000 butir dan (keseluruhannya berjumlah 20.000 butir) dan 1 Unit mobil mini bus Warna hitam merek Avanza BK 1718 BI, Uang tunai Rp. 5.919.000. 2 handphon android, 3 handphon samsung lipat, 1 handphon merk stoberry dan 2 lembar STNK masing-masing STNK mobil dan speda motor.



Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH Sik Melalui Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting  menerima penyerahan pelaku kejahatan narkotika dari unit Lantas terpadu Polsek Kualuh Selatan dan membenarkan peristiwa kejahatan narkoba tersebut kepada wartawan (28/3/2018).

"Benar, pelaku dan barang buktinya telah diserahkan Kepolres Labuhanbatu. kini para peku dalam pemeriksaan di Satres narkoba polres Labuhanbatu dan menindaklanjuti serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan antar provinsi" sebut Humas Polda.


 (Mtc/Zul)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru