Selasa, 28 April 2026 WIB

Jatanras Polres Asahan Amankan Dua Tersangka, Saat hendak Menjual Barang Curian

- Kamis, 01 Maret 2018 06:46 WIB
Jatanras Polres Asahan Amankan Dua Tersangka, Saat hendak Menjual Barang Curian
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan:  Dua tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3,4 dan 5) KUH Pidana berhasil diamankan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan ,  Rabu (28/2/2018) dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam / hijau.



Keterangan  Kapolres Asahan AKBP.Qobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si keada awak media melalui whats appnya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku curanmor pada hari Rabu (28/2/2018) sekira pukul 01.30 Wib di desa Sungai Kepayang, yang dilakukan oleh opsnal Sat.Reskrim unit Jatanras ,ujarnya

 Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan  kedua tersangka tersebut diantaranya Feri Syahputra (29) dan tersangka Muhammad Agus (37)keduanya  warga dusun IV desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Asahan , penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas adanya laporan polisi nomor LP/36/II/2018/SU/Res Ash/Sek Kota tanggal  26 Pebruari 2018, dan pada hari Selasa (27/2/2018) Sat.reskrim mendapatkan  informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada transaksi penjualan barang berupa satu unit kendaraan bermotor tanpa surat surat di  desa Sungai Kepayang Asahan.



Mendapatkan informasi tersebut Kasat.Reskrim langsung menugaskan opsnal unit jatanras untuk melakukan lidik serta penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil informasi yang diperoleh dan kerja cepat Sat.reskrim dalam pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 01.30 Wib opsnal dilapangan mendapatkan hasil dengan membekuk kedua tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam / hijau.

Kedua tersangka ini telah melakukan serangkaian pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3,4 dan 5) dari KUH Pidana pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018 sekira pukul  12.30 wib , terhadap satu unit kendaraaan roda dua yang sedang diparkir di halaman rumah Kasirin yang berada di dusun V desa Bunut Seberang Kecamatan pulo Bandring Asahan, kedua tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membuka paksa kunci kontak kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

Saat ini terhadap tersangka tersebut sudah berada di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan berikut barang bukti  sudah kami amankan, dan terhadap kedua tersangka  diancam pidana paling lama sembilan tahun penjara, pungkasnya .


(Mtc/Ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru