Selasa, 28 April 2026 WIB

PN Medan Batalkan Status Tersangka DL Sitorus

- Jumat, 09 Februari 2018 08:30 WIB
PN Medan Batalkan Status Tersangka DL Sitorus
mtc/net
DL Sitorus
MATATELINGA, Medan:  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak sebagian permohonan yang dilayangkan Sihar Situros, alih waris dari tersangka Almarhum DL Sitorus pada pra peradilan (Prapid) ‎atas kasus tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumut.

‎Majelis Hakim tunggal, Irwan Effendi dalam amar putusan prapid yang berlangsung di ruang sidang Cakra 9 di PN Medan, menyatakan proses penyidikan dan penahanan almarhum DL Sitorus menjadi tahanan kota tidak tepat dilakukan Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

"Karena, tersangka DL Sitorus meninggal dunia, dan gugur demi hukum dan harus dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka DL Sitorus," ungkap Irwan Effendi dihadapan pemohon dan termohon di PN Medan, Kamis (8/2) petang.

Sementara itu, Majelis hakim menolak permohonan kedua dan ketiga terkait kooporasi disampaikan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda. Irwan Effendi menilai kompetensi tidak tepat di sidang prapid ini.

"‎Sudah jelas semuanya, sidang saya tutup," tandas Hakim sembari memukul palu sidang.

Untuk diketahui, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menetepkan DL Sitorus menjadi tersangka dalam kasus tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumut , 17 Mei 2017, lalu dan menetapkan penahanan kota terhadap DL Sitorus.

Menyikapi ‎putusan Prapid tersebut, Direktur Jendral Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya selanjutnya untuk menegakan hukum atas kasus tersebut. Rasio mengatakan proses hukum dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

"Proses-proses melakukan penyidikan dan penahanan DL Sitorus tidak ada yang salah. Namun, permohonan satu diterima, karena gugur dengan meninggalnya DL Sitorus, Permohonan 2 dan 3 ditolak," ungkap Rasio.

Dengan ditolaknya permohonan dua dan tiga, Rasio menjelaskan akan melakukan proses hukum lanjutan untuk kooporasi dan melakukan penyitaan aset dimiliki almarhum DL Sitorus.

"Secara pribadi tidak dikembalikan kepada alih waris. Dengan putusan ini, kami akan melakukan pengembangan lagi," tutur Rasio.(mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru