MATATELINGA, Medan: Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menerima 283 laporan pelanggaran dari masyarakat sepanjang tahun 2017. Hal tersebut dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (28/12) sore.
"Laporan yang kita terima sepanjang 2017 ada 283 laporan pelanggaran dari masyarakat," katanya.
Abyadi menjelaskan bahwa dari seluruh laporan yang masuk ke Ombudsman Sumut, Kota Medan menduduki peringkat pertama dalam pelaporan tersebut. Dimana jumlah persentasenya 63,96 persen.
"Diperingkat kedua ada Kabupaten Deli Serdang yaitu 3,89 persen dan Kota Pematang Siantar serta Labuhan Batu dengan persentase 2,83 persen," jelasnya.
Sementara untuk untuk substansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, Abiyadi menuturkan adalah tarkait persoalan pendidikan yaitu 21,55 persen kepolisian 20,14 persen dan persoalan pertanahan sebanyak 11,31 persen.
"Beberapa waktu belakangan ini substansi laporan masyarakat itu paling banyak laporannya adalah masalah pendidikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Abyadi membeberkan bahwa dugaan pelanggaran adminstrasi yang paling tinggi ialah terkait penundaan administrasi yang berlarut-larut ada 30,39 persen, penyalah gunaan wewenang sebesar 29,68 persen, penyimpangan prosedur sebanyak 23,76 persen dan tidak memberikan pelayanan ada 9,89 persen.
"Hingga 18 Desember 2017, sudah ada sekitar 62 persen laporan kasus yang sudah ditangani," ungkapnya.
Abyadi menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2016, tahun 2017 meningkat. Dimana, pada tahun 2016 Ombudsman Sumut menerima laporan sebanyak 326 laporan.
"Ada peningkatan di tahun 2017 ini. Namun, tetap saja dari laporan yang kita terima pelayanan publik masih mendominasi yang menjadi laporan masyarakat," tambahnya. (mtc)