Matatelinga - Medan, Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polresta Medan terhadap
dua tersangka kasus penjualan bayi, oleh Herawati (57) dan suaminya Marihot
Nainggolan (53) warga Jalan Pertiwi Gang Bersama No 04 Medan Denai,
mendapati bahwa bayi dijual hingga ke Pekan Baru dan Jakarta.
Kapolresta
Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan
Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat sore mengungkapkan tersangka
telah melakukan penjualan bayi selama lima kali.
"Kita indikasi
lima kali telah tersangka melakukan penjualan bayi, di kota Jakarta dan
Pekanbaru" ungkap Nico kepada sejumlah awak media di ruang Sat Reskrim
Polresta Medan.
Harga penjualan bayi ini, kata Nico berkisar
antara Rp 10 Juta hingga Rp 15 Juta. "Tergantung bayinya makin cantik
makin tinggi" kata Calvijn menambahkan.
Dikatakannya polisi masih mengembangkann kasus ini untuk membongkar sindikat penjualan bayi.
"Kalau ibu bayi masih kita buru kita dapat informasi kalau ibunya tengah berada di Pangkal Pinang" kata Calvijn.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 11 UU RI No 21 Tahun tahun
2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
(Adm)