MATATELINGA, Medan: Barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan petugas unit reskrim Polsek Medan Baru pada tersangka MI ,17, warga Jalan Induk Teupin, Aceh Utara, dimusnahkan Kepolisian Polsek Medan Baru.
Pemusnahan dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora, Kasi Humas Aipda Aipda Ayatullah SH dan disaksikan jaksa penuntut umum R Sirait serta penasehat hukum Yen Zarmen SH.
"Total berat barang bukti ganja yang kita musnahkan hari ini mencapai 16 kilogram," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Dikatakan, barang bukti ganja seberat 16 kilogram tersebut disita dari tersangka MI yang ditangkap pada Sabtu,14 November 2017 sekitar pukul 09.30 WIB yang lalu.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Medan."
"Kemudian anggota menuju loket Putra Pelangi di Jalan Sunggal. Di sana anggota melihat tersangka membawa kardus dan menaiki becak. Kemudian anggota melakukan mengikuti tersangka hingga ke Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas."
"Tepat di depan loket Bus ALS, anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasilnya ditemukan kotak yang dibungkus dengan kertas kado berisikan 15 pak diduga narkotika jenis ganja," sebut Victor.
Setelah mengamankan barang bukti, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka MI mengaku barang bukti ganja itu milik seorang lelaki bernama Edi. Ia hanya disuruh mengantarkannya ke Bengkulu dengan upah Rp500 ribu perkilogramnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 132 (1) Subs 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.