Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Duh, Jumlah Bocah Korban Pelecehan Seksual Kakek Predator di Sergai Bertambah

Korban Umumnya Alami Trauma
- Sabtu, 04 November 2017 11:00 WIB
Duh, Jumlah   Bocah Korban  Pelecehan Seksual Kakek Predator di Sergai Bertambah
mtc/fae
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka syahrial alias trisno alias gino ( 67 ) di rumahnya di Desa Penggalangan , Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten
MATATELINGA, Tebingtinggi :  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi  terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka syahrial alias trisno alias gino ( 67 )  di rumahnya  di Desa Penggalangan , Kecamatan  Tebing Syahbandar Kabupaten  Serdangbedagai .

Dari sebelumnya hanya enam korban  dan bertambah menjadi 10 korban , kini total smenetara jadi 11 korban  anak laki laki dibawah umur  yang mendapatkan pelecehan seksual dari sang kakek bejat. Modus yang dilakukan pelaku sebelum dijadikan anak angkat  dengan melihat kelamin keseluruhan korban dan kemudian melakukan oral seks.

Polisi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam korban lainnya di balai desa . Akibat peristiwa ini ,  kondisi psikologis para korban terganggu  dan  hingga saat ini  belum ada lembaga sosial yang memberikan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kejiwaannya.

" "Kalau kondisi psikologis korban terganggu dan memang untuk ini kita telah menghubungi pendamping agar bisa diperbaiki psikologis korban, saksi yang sudah diperiksaa ada empat orang dan delpan orang yang sudah kita periksa," ujar Kanit PPA Polres Tebingtinggi, Iptu Dhoria Simanjuntak.

Sementara pihak keluarga berharap  polisi dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.  Sebab  sejak terbongkarnya kasus ini  banyak korban yang tidak mau bersekolah lagi  karena malu .

"Ya  harus diproses secara hukum ajalah karena ini persoalan mental anak anak" sebut TAS, ayah  salah  korban.

Kini,  tersangka di tahan di Polres Tebingtinggi . Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002  dengan ancaman hukuman 15 tahun pernjara. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru