Senin, 27 April 2026 WIB

Sah, Jaksa Banding Atas Vonis Ramadhan Pohan dan Savita Linda

- Senin, 30 Oktober 2017 18:15 WIB
Sah, Jaksa Banding Atas Vonis Ramadhan Pohan dan Savita Linda
mtc/fae
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 15 bulan kurungan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ramadhan Pohan‎ atas kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 15 bulan kurungan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ramadhan Pohan‎ atas kasus penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
 
"Iya JPU menyatakan banding untuk terdakwa Ramadhan Pohan terkait dengan vonis pada kasus penipuan tersebut,"ungkap Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (30/10) siang.

Selain Ramadhan Pohan‎, JPU menyatakan banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus penipuan ini, yakni Savita Linda Hora Panjaitan menerima hukuman selama 9 bulan penjara. Dengan itu, JPU mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan.

"Untuk terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, kita sudah sampaikan banding ke ‎Panitria Muda di PN Medan hari ini (kemarin,red)," kata Sumanggar.

Dalam banding ini, JPU menilai vonis diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tidak menciptakan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU. Yang menuntut Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, 3 tahun penjara. Sedangkan, Savita dituntut 1 Tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Ironisnya dalam putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di PN Medan, Jum'at 27 Oktober 2017, kemarin. Selain menerima hukuman ringan, Ramadhan Pohan dan Savita ‎tidak ada penetapan penahanan. Meski kedua terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah dan melanggar melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dilakukan bersama-sama.

‎Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru