Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Penggoncang Judi Dadu Digaruk Jatanras

- Selasa, 24 Oktober 2017 15:20 WIB
Penggoncang Judi Dadu Digaruk Jatanras
Google
ilustrasi
MATATELINGA, Asahan: Permainan judi dadu atau yang lebih dikenal dengan sebutan judi kopyok sering dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah, permainan judi kopyok sering terlihat pada malam hari saat ada keramaian hajatan yang dikakukan warga masyarakat, permainan tersebut hanya cukup diterangangi beberapa lilin sebagai penerangan dalam kegiatan permainan judi kopyok tersebut.

Permainan judi kopyok jelas dilarang oleh pihak aparat kepolisian sebagai mana diatur dalam pasal 303 KUH Pidana, dan keberadaan permainan judi kopyok di wilayah Asahan membuat gerah Sat.Reskrim Polres Asahan.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK kepada Matatelinga.com ,Selasa (24/10/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki berinisial "RH" (41) warga jalan Gatot Subroto Kisaran Timur Asahan dan "IS" (44) warga Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan saat kedua tersangka tersebut sedang melakukan aktifitas permainan judi kopyok diwilayah kelurahan Sentang pada Selasa (24/10/2017) sekira pukul 00.10 wib, ujarnya.

AKP.Bayu Putra Samara,SIK juga mengatakan penangkapan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang mengatakan bahwa di jalan Jeruk kelurahan Sentang terdapat kegiatan permainan judi dadu kopyok.
Tim Sat.Reskrim unit Jatanras yang langsung dipimpin kanit jatanras Ipda M.Khomaini,STK selanjutnya melakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan tersebut tersangka "RS" saat sedang menggoncang dadu yang berada didalam timba plastik beralaskan piring, sementara terhadap tersangka "IS" saat itu sedang berada diareal permainan judi kopyok tersebut.
Dan diatas karpet plastik yang bertuliskan angka angka sudah penuh dengan uang sebagai taruhan para pemainnya.
Namun sangat disayangkan saat tim melakukan penggerebekan tersebut personil yang turun kelapangan hanya beberapa orang,sedangkan jumlah pelaku tindak pidana kejahatan judi kopyok sangat banyak, sehingga tim hanya dapat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kejahatan perjudian tersebut.

Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya dua buah piring, dua buah mangkok, tiga buah mata dadu, datu lembar karpet plastik bertuliskan angka tebakkan, uang taruhan pemain sebesar Rp.32 ribu serta 4 unit kendaraan roda dua yang diduga milik para pemain judi kopyok yang kabur saat penggerebekan.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan, tukasnya.


(Mtc/Ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru