Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Sulaiman Zuhdi Manik : Berikan Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Lebih Baik

- Jumat, 20 Oktober 2017 12:31 WIB
Sulaiman Zuhdi Manik : Berikan Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Lebih Baik
ist
Pengamat masalah anak dari Yayasan PKPA Sulaiman Zuhdi Manik
MATA TELINGA-MEDAN.Jika berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA), anak memiliki hak untuk mendapatkan  pendidikan yang lebih baik. Permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah ada persepsi orang tua bahwa pendidikan anak harus dikendalikan dan mengikuti keinginan mereka. Masih banyak orang tua yang memaksakan anak untuk sekolah di lembaga A atau lembaga pendidikan B demi untuk menaikkan gengsi orang tua.

Seperti disampaikan pengamat masalah anak dari Yayasa Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sulaiman Zuhdi Manik, Jumat (20/10/2017)  UUPA  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran   dalam   rangka   pengembangan pribadinya  dan  tingkat  kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. (1a)  Setiap  Anak  berhak  mendapatkan  perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,  sesama  peserta  didik,  dan/atau pihak lain.



"Menimbang kasus yang terjadi di dua sekolah negeri di Medan, dimana ditemukan siswa kelas tambahan yang disoal dan ada indikasi serta pendapat dari berbagai kalangan yang menginginkan agar peserta didik yang masuk lewat jalur ilegal ini harus segera dikeluarkan dari sekolah. Jika menurut aturan yang ada sesungguhnya peserta didik ini telah melanggar aturan yang ada, masalahnya sekarang tidak lagi seperti itu," kata Sulaiman.

Peserta didik sudah 'terlanjur' mengikuti pelajaran dan sudah mengecap pendidikan di sekolah yang kemudian keberadaan  mereka dipersoalkan. "Ini adalah hasil dari perbuatan orang tua yang menginginkan anaknya harus masuk di sekolah A atau sekolah B tanpa pernah memikirkan dampak baik buruknya," tandas Sulaiman.



Jika mengacu pada UU PA, lanjut ayah dari 3 anak ini, peserta didik yang dianggap melanggar prosedur dan ketetapan (Protap) Penerimaan Peserta Didik Baru secara online adalah korban dari keinginan orang tua yang berlebihn. Kasus yang terjadi pada penerimaan peserta didik tahun ini sesungguhnya sudah terjadi berulang.

"Persoalannya adalah apakah kita selaku orang tua memiliki kepedulian untuk memenuhi hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran secara jujur dan bikansana?" Jawabannya ada di dalam hati kita masing-masing," tegasnya. 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru