Senin, 27 April 2026 WIB

Ramadhan Pohan Siap Sumpah Pocong, Jaksa Kukuh Pada Tuntutan

- Kamis, 05 Oktober 2017 16:38 WIB
Ramadhan Pohan Siap Sumpah Pocong, Jaksa Kukuh Pada Tuntutan
mtc/fae
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan terdakwa mantan calon walikota Medan Ramadhan Pohan tetap pada tuntutannya. Jaksa berkeyakinan politisi Partai Demokrat itu bersalah dalam kasus penipuan itu.
MATATELINGA, Medan:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan terdakwa mantan calon walikota Medan Ramadhan Pohan tetap pada tuntutannya. Jaksa berkeyakinan politisi Partai Demokrat itu bersalah dalam kasus penipuan itu.

Hal ini dituangkan JPU Emmy SH dalam nota repliknya untuk menanggapi pledoi Ramadhan Pohan dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama PN Medan, Kamis (5/10/2017).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik, JPU menyatakan setelah mempelajari dan mengkaji pledoi terdakwa Ramadhan Pohan, yang memberikan sanggahan dan tidak mengakui telah menandatangani dua lembar cek miliknya dan diserahkan kepada saksi Rotua dan Lauren dengan total nominal sebesar Rp15,3 miliar.

Lanjut, padahal pada proses penandatanganan cek tersebut, terdakwa tidak hanya di saksikan, Rotua, Lauren dan Sunarto, di mana pada persidangan agenda pemeriksaan saksi, ketiga saksi tersebut  telah disumpah dalam memberikan keterangannya.

"Tentulah pada fakta tersebut, biarlah menjadi pertimbangan majelis hakim yang akan memberatkan hukuman kepada terdakwa karena ia sendiri tidak mengakui keselahannya," ucap JPU Emmy.

Selain itu, lebih lanjut, JPU juga menanggapi di dalam pledoi penasehat hukum terdakwa Ramdhan Pohan sama sekali tidak mendasar dan sengaja di kemas sedemikian rupa yang terus menggiring pada fakta-fakta yang sebenarnya, pasalnya hal ini dikarenakan banyaknya fakta-fakta yang ditutupi.

"Semoga majelis hakim mempertimbangkan dalam memberatkan pada putusan terdakwa Ramadhan Pohan," katanya.

Sambungnya, " berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami yakin majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusan secara arib dan bijaksana, yang tidak hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari pledoi terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, di akhir pembacaan repliknya, JPU juga menegaskan tim penuntut umum tetap pada tuntutannya dan meyakinkan kepada majelis hakin bahwa kasus tersebut adalah kasus penggelapan.

Setelah mendengarkan semua isi replik JPU, hakim ketua Erintuah Damanik menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Jumat (13/10), dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa.

Perlu untuk diingat, bahwa pada sidang sebelumnya yang beragendakan bacaan pledoi, terdakwa Ramdhan Pohan dalam pembelaannya menyebutkan, dia hanya sebagai korban pemerasan, korban politik serta korban konspirasi pilkada.  Bahkan dia menyatakan siap melakukan sumpah pocong jika dituduh terlibat.(mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru