MATATELINGA, Medan: Zukri Murdani (33), warga Jalan Karang Sari I Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia ini harus menerima langsung hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Dia diringkus saat kepergok hendak mencuri kotak infak pembangunan milik Ponpes esantren Al- Mundziri yang diletakkan di Toko Roti Judens Jln. Luku I Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, Selasa (3/10/2017).
"Dia diringkus oleh pelapor Maman Romansyah , pengurus Pondok Pesantren Al Mundziri yang juga pemilik toko roti itu,"kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (4/10/2017).
Terbongkarnya aksi pencurian pelaku kata Wira bermula saat pelaku datang kedalam toko roti judens dengan alasan hendak membuka dan mengganti kunci kotak infaq. Namun karena tidak berhasil, pelaku yang hendak keluar bertemu dengan salah seorang karyawan toko yang mengenal pelaku telah mencuri kotak infaq 2 minggu lalu.
"Kemudian oleh korban mencoba mendekati pelaku. Saat itulah pelaku langsung melarikan diri. Kemudian pelaku dikejar bersama warga. Pelaku yang tertangkap langsung diamuk massa. Beruntung saat kejadian melintas mobil patroli polsek Delitua mengamankan pelaku dan kemudian membawa pelaku ke polsek untuk diproses," urai Wira.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepedamotor Suzuki Spin 125 SR BK 2340 UZ, 1 Buah tang potong besi, 7 buah anak kunci gembok, 1 buah buku Rumah Anak Yatim dan 1 kotak infaq. (mtc/amr)