Minggu, 26 April 2026 WIB

LBH Medan Tuding Pemprovsu Lakukan Pemborosan Rp 700 M Perbulan

Admin - Senin, 03 Februari 2014 14:41 WIB
LBH Medan Tuding Pemprovsu Lakukan Pemborosan Rp 700 M Perbulan
Matatelinga - Medan, Langkah yang diambil Pemprovsu dalam upaya penanganan krisis listrik di Sumatra Utara dengan cara menyewa genset sebesar Rp 700 Miliar/bulannya untuk memenuhi deficit listrik di Sumatera Utara yang mencapai 300 Megawat (MW) dari kebutuhan 1.650 MW mendapatkan kritikan tajam dari elemen masyarakat di Sumatra Utara.

Kritikan ini disampaikan oleh LBH Medan karena menilai upaya yang dilakukan tersebut bukan suatu solusi ataupun kebijakan yang tepat yang diambil oleh pihak pemprovsu.

"Justru langkah tersebut makin menambah beban anggaran negara dan LBH Medan beranggapan penggunaan dana negara untuk penyewaan genset itu adalah sia-sia"ucap Wadir LBH Medan, Muhammad Khaidir F. Harahap, SH kepada wartawan, Senin (3/2/2014).

Menurut kita, penyewaan genset dengan biaya yang cukup signifikan dan sangat besar tentu dapat berdampak kepada pemborosan biaya anggaran belanja negara yang memakai dana negara sebesar Rp 700 Miliar/bulan hanya untuk penyewaan genset saja.

Seharusnya pemerintahan Pemprovsu dalam mengambil kebijakan dilandasi dengan pertimbangan ekonomis dan efisiensi, ja

ngan terlalu buru-buru dan terpaksa. Dalam menanggulangi krisis listrik di Sumatera Utara ini tanggung jawab untuk menyelesaikannya semestinya bukan kepada pihak pemerintahan pemprovsu tapi selayaknya ditanggungjawabin oleh Menteri BUMN selaku pimpinan tertinggi dari BUMN.

Kemudian kita ketahui saat ini beberapa pejabat dan karyawan PT. PLN sedang menjalani proses hukum karena terkait dugaan tindak pidana korupsi mesin pembangkit listrik di Belawan dan perkara tersebut lagi di tangani oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung, dan dalam hal ini tentunya pihak Kejaksaan Agung telah menyita turbin yang diduga sebagai barang bukti yang dikorupsi.

Dalam pandangan LBH Medan, turbin yang disita oleh penyidik Kejagung akan terbengkalai begitu saja dan mungkin saja bisa rusak karena tidak dipergunakan.

Menurut hemat Kami, alangkah bijaknya jika pihak Pemerintahan Pemrovsu atau Menteri BUMN mengambil suatu keputusan yang arif dan bijaksana agar biaya negara bisa efisien dan tidak boros, melakukan upaya pinjam pakai terhadap turbin yang disita Kejaksaan Agung untuk dipakai dalam menangani krisis listrik di Sumatera Utara.

Dengan langkah ini adalah solusi yang tepat guna mengantisipasi anggaran negara dalam penanganan krisis listrik di Sumatera Utara bisa efisien dan hemat. Tidak mungkin lah pihak kejaksaan agung tidak mau memberi untuk pinjam pakai terhadap mesin/turbin yang disita itu, karena tujuan nya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat di Sumatera Utara.

Jadi kami berharap agar pemerintah Pemprovsu untuk meninjau kembali atau setidak-tidaknya membatalkan penyewaan genset tersebut yang cenderung pemborosan anggaran negara.

Kita tidak bisa memprediksikan sampai berapa lama penanganan krisis listrik di Sumatera Utara ini bisa diselesaikan dan kembali berjalan normal. Bayangkan saja, sewa genset per bulannya itu Rp 700 Miliar, 1 tahun saja berarti biaya yang harus dikeluarkan untuk sewa genset adalah Rp 8,4 Triliun ? apakah ini tidak pemborosan dan inefisiensi?.

Dan tidak ada yang bisa menjamin krisis listrik di Sumatera Utara ini bisa terselesaikan dalam 1 tahun ini. Kalau hal ini terus dipaksakan tetap menyewa genset dengan biaya yang Rp 700 Miliar, maka kami mensinyalir akan menimbulkan peluang korupsi baru dilingkungan Pemprovsumut dan pembengkakan anggaran belanja negara hanya karena biaya penyewaan genset.

Untuk itu kita berharap agar pemerintah Pemprovsu membatalkan penyewaan genset itu dengan berupaya melakukan pinjam pakai mesin turbin yang saat ini disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Jadi Kami pikir itu merupakan langkah yang tepat dan bijaksana untuk menangani krisis listrik di Sumatera Utara agar anggaran negara bisa lebih hemat dan tidak boros

(Rel/adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru